Fatwa MUI Jatim : Fokus Penyalahgunaan untuk Narkotika, Bukan Semua Vape Haram
- MUI dan NU menjelaskan fatwa haram vape untuk narkoba. APVI dan ARVINDO mendukung pemberantasan narkotika serta pengawasan industri vape legal.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Upaya pemberantasan narkotika perlu mendapat dukungan dari seluruh pihak. Upaya tersebut juga perlu dilakukan secara tepat sasaran agar tidak memicu munculnya persoalan baru. Dalam konteks penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik/vape, penting untuk membedakan antara tindakan tidak bertanggung jawab tersebut dengan penggunaan rokok elektronik yang beredar secara legal sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembedaan ini telah dilakukan salah satunya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Beberapa waktu lalu, MUI Jawa Timur menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik (vape) sebagai sarana penggunaan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang.
Dalam fatwa tersebut, yang menjadi objek yang diharamkan adalah tindakan penyalahgunaan perangkat rokok elektronik untuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, bukan penggunaan rokok elektronik secara umum. Sehingga, fatwa haram tidak mencakup produk vape secara keseluruhan. Sebagai contoh, banyak produk lain yang juga bisa disalahgunakan seperti misalnya jarum suntik. Penyahgunaan inilah yang menjadi persoalan.
Ketika menanggapi usulan pelabelan non-halal pada rokok dan vape, Ketua Bidang Halal MUI KH Masyhuril Khamis menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.
Menurutnya, MUI telah memiliki pandangan terkait rokok yang berlaku hingga saat ini. Ia juga menjelaskan bahwa label halal dan non-halal pada dasarnya berkaitan dengan status bahan dan proses produksi, sedangkan persoalan rokok lebih berkaitan dengan aspek dampak bahaya (dharar) terhadap kesehatan, bukan kehalalan bahannya.
"Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah melalui pengaturan yang relevan, bukan label non-halal," ujar KH Masyhuril Khamis.
Fokus tersebut diamini oleh intelektual Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Gus Kholili Kholil. Gus Kholili menjelaskan bahwa fatwa MUI Jatim berfokus pada penyalahgunaan narkotika melalui vape, bukan pengharaman perangkat vape secara umum.
"Setelah saya pelajari (Fatwa MUI Jatim), yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkoba. Perangkatnya sendiri itu tidak haram. Perangkat vape, mengonsumsi vape per se atau li dzatihi sesuai dengan definisi asalnya, vape itu tidak termasuk kategori haram," terangnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam fikih Islam, hukum suatu benda perlu dibedakan dari tindakan penyalahgunaannya. Untuk memperjelas prinsip tersebut, Gus Kholili mencontohkan jarum suntik yang memiliki manfaat di bidang medis, meskipun dapat disalahgunakan untuk mengonsumsi narkotika.
“Jarum suntik itu sangat umum penggunaannya untuk alat-alat medis. Tetapi ada mungkin beberapa orang yang menggunakan jarum suntik untuk tujuan-tujuan yang tidak dibenarkan, baik itu oleh syariat maupun oleh hukum negara, misalnya untuk penyalahgunaan narkotika. Nah, penggunaan jarum suntik tidak lantas diharamkan secara agama, karena ia memiliki manfaat-manfaat yang lain sehingga perlu dibedakan,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, menyatakan pihaknya mendukung penuh berbagai upaya pemberantasan narkotika. Namun menurutnya, langkah tersebut perlu difokuskan pada pelaku, jaringan peredaran, dan produk ilegal yang digunakan untuk konsumsi zat terlarang.
"Saya melihat semangat utama dari fatwa ini adalah mencegah penyalahgunaan rokok elektronik sebagai sarana konsumsi narkotika, dan pada prinsipnya kami (APVI) memiliki semangat yang sama," tegas Budiyanto.
Ia menegaskan pentingnya membedakan antara vape legal yang beredar sesuai aturan dan produk ilegal yang digunakan untuk konsumsi zat terlarang.
"Kalau ada oknum yang menggunakan perangkat vape sebagai media konsumsi narkotika, tentu yang harus ditindak adalah pelakunya, jaringan peredaran narkotikanya, dan produk ilegal yang digunakan. Jangan sampai industri legal yang patuh terhadap aturan justru diposisikan sama dengan tindakan kriminal," ujar Budiyanto.
Menurut Budiyanto, memperkuat industri yang legal justru akan memudahkan pengawasan pemerintah. Mengharamkan atau melarang total vape justru akan mempersulit pemerintah dalam melakukan pengawasan. Risikonya adalah penyalahgunaan akan semakin sulit dikendalikan.
Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia, juga mendukung Fatwa MUI Jatim yang menegaskan keharaman penyalahgunaan narkotika melalui vape.
Menurutnya, pemberantasan penyalahgunaan narkotika perlu dibarengi dengan pemisahan yang jelas antara produk ilegal dan industri vape legal yang taat terhadap regulasi.
"Kami sependapat dengan MUI Jatim, apapun bentuknya, narkoba haram hukumnya. Hal ini juga penting untuk melindungi dan memisahkan industri yang legal dan taat aturan dengan yang ilegal," tutup Fachmi.

Muhammad Imam Hatami
Editor
