Tren Ekbis

DSI Diharapkan Tutup Kebocoran Nilai Ekspor Komoditas

  • Dinilai sebagai Reformasi Struktural Penting, DSI Diharapkan Menjadi Instrumen Kedaulatan Ekonomi
de5a14b0-38d9-4969-b719-b1af28e4cd17.jpg
Ilustrasi Danantara. (UMS)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN yang dibentuk untuk membenahi tata kelola ekspor komoditas strategis nasional dinilai sebagai reformasi struktural penting dalam memperkuat kedaulatan ekonomi. Transparansi, akuntabilitas, integrasi data, dan pengelolaan secara profesional menjadi kunci keberhasilan DSI dalam memastikan sumber daya alam yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat.

Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan bahwa masalah Indonesia bukanlah kekurangan komoditas, melainkan kebocoran nilai dari komoditas. DSI sebagai BUMN ekspor komoditas strategis bisa dianalogikan seperti pintu air pada bendungan besar, sementara kekayaan alam adalah airnya.

“Jika pintu air dikelola dengan baik, air mengalir untuk sawah, listrik, industri, dan kesejahteraan rakyat. Jika pintu air bocor, air tetap mengalir deras, kapal ekspor tetap berangkat, neraca perdagangan tampak bergerak, namun nilai yang seharusnya masuk negara justru hilang di tengah jalan,” kata Achmad dalam keterangannya, Selasa (26/5).

Baca juga : DSI Dinilai Bisa Bongkar Manipulasi Data Ekspor yang Rugikan Negara

Menurut Achmad, DSI harus menjadi instrumen kedaulatan ekonomi, bukan sekadar perubahan label dari tata niaga lama menjadi tata niaga baru. Indikator pertama yang harus ditunjukkan DSI sejak awal adalah transparansi harga ekspor.

Ukuran keberhasilan DSI adalah data, yakni nilai ekspor tercatat, volume ekspor, devisa yang masuk, selisih dengan harga acuan, tambahan penerimaan pajak, royalti, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Indikator kedua adalah kepatuhan devisa hasil ekspor. Achmad mengatakan pemerintah sudah memperkuat kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor sumber daya alam. Aturan ini mendorong penempatan DHE SDA di sistem keuangan domestik agar manfaat ekspor lebih besar bagi likuiditas nasional.

“Di sinilah DSI harus bekerja sebagai mesin eksekusi. Ia harus memastikan devisa ekspor masuk, tercatat, dapat diawasi, tetapi tetap bisa digunakan eksportir untuk kebutuhan sah seperti pembayaran pajak, PNBP, utang, dividen, bahan baku, dan kewajiban global,” imbuhnya.

Achmad menjelaskan, salah satu tantangan paling sensitif yang harus dihadapi DSI di lapangan adalah praktik under invoicing. Karena itu, dia mengingatkan agar DSI menerapkan sistem penilaian risiko (risk scoring) dalam pengawasan transaksi.

Pasalnya, perbedaan harga komoditas bisa terjadi secara sah akibat faktor kualitas, kadar air, hingga kontrak jangka panjang. Pengawasan ketat sebaiknya diprioritaskan pada transaksi dengan deviasi harga yang besar, berulang, serta melibatkan afiliasi luar negeri dengan tetap mengedepankan kepentingan pelaku usaha (market-driven).

“Perusahaan yang menjual ke entitas terkait di yurisdiksi pajak rendah dengan harga jauh di bawah pasar harus menjadi prioritas pengawasan,” kata Achmad.

Dengan orientasi DSI yang fokus pada kepentingan pelaku usaha, Achmad menggarisbawahi pentingnya hak jawab dan kepastian hukum bagi eksportir agar langkah penertiban ini tetap menjaga kenyamanan iklim investasi. Integrasi data lintas instansi menjadi kunci utama agar DSI dapat menutup celah kebocoran secara efektif tanpa memperpanjang rantai birokrasi yang membebani dunia usaha.

Selain itu, Achmad mengatakan keberhasilan DSI dalam mewajibkan aliran pendapatan ekspor strategis masuk ke sistem keuangan domestik terlebih dahulu akan menjadi penguat fondasi makroekonomi.

Baca juga : Harga Sembako di DKI Jakarta Minggu, 31 Mei 2026, Daging Kambing Naik, Telur Ayam Ras Turun

“Dalam masa gejolak global, devisa ekspor adalah tangki cadangan. Ia tidak menghentikan badai, tetapi membuat ekonomi tidak kehabisan oksigen terlalu cepat,” jelasnya.

Pengelolaan devisa ekspor komoditas strategis melalui DSI ini diharapkan mampu memberikan ruang likuiditas valas yang lebih dalam bagi perbankan nasional.

“DSI bisa menjadi reformasi struktural penting jika ia bekerja dengan transparansi, integrasi data, audit real-time, dan pembagian kewenangan yang jelas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Pandu Sjahrir, menegaskan DSI akan dijalankan secara transparan. Sebab, tantangan utama DSI terletak pada eksekusi dan tata kelola perusahaan ke depan. Karena itu, Danantara ingin membangun keterbukaan sejak awal pembentukan perusahaan.

Menurut Pandu, transparansi menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan pasar terhadap DSI yang akan menjadi pemain baru di sektor komoditas strategis Indonesia.

Selain transparan, DSI juga akan dibangun oleh tim profesional, termasuk sejumlah tenaga berpengalaman dari industri keuangan dan perbankan internasional. Hal ini untuk memastikan DSI dijalankan dengan tata kelola yang baik, profesional, dan memberikan rasa aman bagi pelaku pasar.