Disudutkan Bentjok dalam Kasus Jiwasraya, Ini Respons BPK
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya angkat bicara terkait pernyataan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam persidangan kasus PT Asuransi Jiwasraya...

Fajar Yusuf Rasdianto
Author
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya angkat bicara terkait pernyataan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam persidangan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis 22 Oktober lalu.
Saat itu Bentjok menyebut bahwa dirinya merupakan korban konspirasi dari kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Jiwasraya. Bentjok mengatakan, awal dari semua perkara yang menjeratnya ini dimulai dari laporan audit investigasi dari BPK.
Kabarnya, salah satu anggota tim investigasi itu diminta oleh Wakil Ketua BPK berinisal AJP untuk sengaja menjerat Bentjok.
“Seorang anggota tim auditor diperintahkan oleh wakil ketua BPK berinisial AJP untuk mengasosiasikan saya dengan salah satu terdakwa lainnya tanpa harus adanya pembuktian” kata Bentjok dinukil dari dokumen pledoi yang dibacakan dalam sidang, Kamis, 22 Oktober 2020.
- Meski Turun, Pertumbuhan Klaim Asuransi Jiwa 2020 Tercatat Stabil
- Diciduk KPK, Menteri KKP Edhy Prabowo Resmi Mundur
- IHSG Naik Saat Asing Net Sell Asing Tembus Rp1,06 Triliun, Saham BBCA dan HMSP Diobral
- Penelitian Minim, Produk Tembakau Alternatif di RI Belum Berkembang
- Kapan Vaksin Merah Putih Bisa Diedarkan? Ini Jawaban Menristek
Atas pernyataan inilah, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Selvia Vivi Devianti turut memberikan komentar.
Menurut Selvia, BPK telah melakukan proses investigasi maupun perhitungan kerugian negara (PKN) dengan profesional dan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN).
Bukti Valid
Semua hasil pemeriksaan itu kemudian disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta aparat hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban. Laporan itu, sambung dia, semata-mata sebagai dukungan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
“Berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya, PKN dilakukan dengan syarat apabila penegak hukum telah masuk pada tahap penyidikan,” terang Selvia dalam rilis resmi yang diterima TrenAsia.com, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Secara prosedural, sambung dia, proses PKN ini diminta lebih dulu oleh aparat penegak hukum. Lalu dilanjutkan dengan gelar perkara. Saat itu, penyidik menyajikan konstruksi mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bentjok.
Dari situ, barulah BPK menyimpulkan bahwa konstruksi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa sudah jelas. Plus, didukung oleh bukti-bukti permulaan yang memadai.
“Atas dasar ini, penghitungan kerugian negaranya dapat dilakukan. PKN dilaksanakan dengan menerapkan SPKN,” tegas Selvia.
Lantaran tuduhan tidak berdasar itu, Bentjok pun kini harus menjalani proses penyidikan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap pimpinan BPK. Namun Selvia mengatakan pihaknya tidak akan mengganggu persidangan kasus korupsi yang kini sedang berjalan kepada komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) tersebut.
“Saat ini kasus Jiwasraya sudah masuk pada proses peradilan dan BPK tidak ingin memberikan pendapat yang akan mengganggu proses tersebut,” pungkas dia. (SKO)
