Dapen & Asuransi Boleh Investasi di Bursa, Ini Mekanismenya
- Pemerintah naikkan batas investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal jadi 20%, langkah ini dinilai bisa memperkuat IHSG dan menarik investor.

Maharani Dwi Puspita Sari
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis memperkuat pasar modal dengan menaikkan batas investasi dana pensiun (dapen) dan perusahaan asuransi di bursa saham, dari sebelumnya 8% menjadi 20% dari total portofolio. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Wisma Danantara.
Menurut Airlangga, peningkatan limit investasi ini dimaksudkan untuk mendorong likuiditas pasar modal domestik, menarik lebih banyak modal institusional ke saham dan mengurangi ketergantungan pada dana asing jangka pendek yang selama ini mendominasi transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Dana pensiun dan asuransi itu limit investasinya di pasar modal ditingkatkan dari 8 persen ke 20 persen. Nanti Pak Menteri (Keuangan) akan menyampaikan dan anggaran terkait dengan regulasi yang baru ini sejalan dengan standar yang berpraktik di negara-negara OECD,” ujar Airlangga, dikutip Selasa, 03 Februari 2026.
Kebijakan tersebut bertujuan mendorong peran investor institusional dalam menopang stabilitas pasar. Selama ini, dana pensiun dan asuransi cenderung menempatkan dana pada instrumen berisiko rendah seperti obligasi dan deposito. Dengan relaksasi porsi investasi saham, pasar modal diharapkan mendapat tambahan likuiditas yang lebih berkelanjutan.
Sementara itu, Purbaya menilai masih ada hambatan psikologis dan struktural yang membuat dana pensiun dan asuransi berhati-hati masuk ke bursa.
“Mungkin mereka takut investasinya akan ada perintah tidak tertulis. Saya akan cek dengan mereka, kenapa atau apakah bisa mereka tingkatkan investasi ke bursa saham,” ujar Purbaya, dikutip Selasa, 03 Februari 2026.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan tidak ada tekanan non ekonomi yang memengaruhi keputusan investasi, sehingga pengelolaan dana tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme.
Kebijakan ini dipandang penting setelah tekanan tajam yang sempat melanda Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari terakhir, yang dipicu kekhawatiran investor terkait aspek investability dan transparansi pasar Indonesia. Langkah ini muncul di tengah upaya reformasi pasar modal yang lebih luas agar lebih stabil dan kompetitif.
Bagaimana Mekanismenya?
Secara teknis, peningkatan porsi investasi hingga 20% tetap berada dalam koridor manajemen risiko. Dana pensiun dan asuransi tidak diwajibkan langsung masuk saham, melainkan diberi ruang fleksibilitas untuk menyesuaikan dengan profil risiko masing-masing lembaga.
Instrumen yang dapat dipilih mencakup saham berkapitalisasi besar, reksa dana, hingga instrumen pasar modal lain yang dinilai likuid dan transparan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan tetap melakukan pengawasan ketat untuk memastikan dana masyarakat terlindungi.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono pernah mengungkapkan bahwa portofolio investasi dana pensiun dan asuransi hingga saat ini masih didominasi oleh penempatan pada Surat Berharga Negara (SBN). Nilainya mencapai Rp898,17 triliun, atau sekitar 46,8% dari total investasi kedua sektor tersebut.

Ogi menjelaskan, dalam penyusunan rencana bisnis maupun rencana investasi pada 2024, dana pensiun didorong untuk menetapkan bunga teknis secara realistis. Penetapan tersebut perlu disesuaikan dengan kapasitas pengelolaan investasi, kondisi suku bunga yang berlaku, serta proyeksi makroekonomi yang sejalan dengan potensi pertumbuhan investasi dana pensiun.
OJK juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola investasi. Manajemen dana pensiun diminta untuk memperhitungkan profil risiko sesuai karakteristik masing-masing dana, sekaligus memastikan strategi pertumbuhan investasi tetap selaras dengan kemampuan keuangan dan tingkat likuiditas yang dimiliki.
Masuknya dana pensiun dan asuransi ke pasar saham memberi sinyal positif terhadap kepercayaan jangka panjang pada ekonomi Indonesia. Kehadiran investor institusi berjangka panjang ini tidak hanya berpotensi menambah likuiditas pasar, tetapi juga memperkuat stabilitas dan kualitas pasar modal nasional.
Bagi generasi investor muda yang kini mendominasi jumlah investor ritel, peningkatan peran dana pensiun dan asuransi diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih sehat. Dengan orientasi jangka panjang dan pendekatan yang lebih terukur terhadap risiko, investor institusi diharapkan mampu meredam volatilitas sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan pasar modal Indonesia ke depan.

Maharani Dwi Puspita Sari
Editor
