Tren Ekbis

Dana Rp71 Miliar Hilang, Mirae Asset Ungkap Temuan Awal Soal Akses Akun Nasabah

  • Mirae Asset memastikan proses investigasi kasus hilangnya dana nasabah berjalan bersama OJK, SRO, dan PPATK. Perusahaan menegaskan sistem tetap aman dan mengimbau nasabah menjaga kerahasiaan akses akun.
<p>Mirae Asset Sekuritas Indonesia / Dok. Istimewa</p>

Mirae Asset Sekuritas Indonesia / Dok. Istimewa

(Istimewa)

JAKARTA, TRENASIA.ID - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia angkat bicara soal laporan nasabah yang belakangan ramai diperbincangkan. Perusahaan memastikan tengah melakukan investigasi internal dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organizations (SRO), hingga PPATK untuk mengurai persoalan ini secara menyeluruh dan sesuai prosedur.

Dari pemeriksaan awal, tim menemukan indikasi bahwa pemilik rekening sempat membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada pihak lain. Praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap standar keamanan dan berpotensi membuka celah penyalahgunaan akun. Namun, temuan tersebut masih terus didalami.

Mirae Asset menegaskan siap menempuh langkah hukum bila investigasi nanti membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan. 

“Kami memastikan bahwa platform, sistem , dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku,” tulis Mirae Asset dalam laman resmi, Senin 1 Desember 2025.

Perusahaan juga kembali mengingatkan seluruh nasabah agar menjaga kerahasiaan informasi pribadi seperti kata sandi, PIN, maupun kode OTP. Informasi ini tidak boleh dibagikan kepada siapa pun, termasuk orang terdekat, demi mencegah akses tidak sah ke akun investasi.

Kasus ini mencuat setelah seorang nasabah bernama Irman melapor ke Bareskrim Polri karena dananya senilai Rp71 miliar hilang dari akun investasinya. Laporan tersebut tercatat pada Jumat, 28 November 2025, dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri. 

“Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Mirae Sekuritas karena klien kami kehilangan uang sebesar Rp71 miliar,” ujar kuasa hukum Irman, Krisna Murti, di Gedung Bareskrim.

Perkembangan kasus ini mendapat perhatian regulator dan aparat penegak hukum. Publik berharap proses penyelidikan berlangsung transparan dan tidak berkepanjangan. Mirae Asset berkomitmen memberikan pembaruan resmi setelah seluruh proses verifikasi internal maupun koordinasi eksternal selesai dilakukan.