Catat! Ini Daftar Sembako Premium yang Kena Pajak PPN
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk sembilan bahan pokok (sembako) premium. Rencana ini terungkap dalam draf Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Muhamad Arfan Septiawan
Author


Aktivitas pedagang di kios los sembako Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 15 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk sembilan bahan pokok (sembako) premium. Rencana ini terungkap dalam draf Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Draf tersebut sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021 yang kemudian akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kendati demikian, Sri Mulyani menjamin komponen sembako yang dikenakan PPN merupakan komoditas premium.
Adapun komponen pajak yang disasar merupakan komoditas yang biasa dikonsumsi masyarakat menengah ke atas. Menurut Staf Khusus Bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Kemenkeu Masyita Crystallin menyebut kebijakan ini dilancarkan demi menerapkan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Masyita mencontohkan objek pajak tersebut antara lain beras premium Jepang hingga daging wagyu. Harga dua komoditas tersebut lima sampai sepuluh kali lebih tinggi ketimbang daging serta jagung biasa di pasar tradisional.
Namun, komoditas premium itu tidak dikenakan pajak. Hal inilah yang dirinya sebut sebagai prinsip keadilan dalam pemungutan pajak.
“Masyarakat yang mampu dan kontribusi pajaknya belum optimal akan ditingkatkan. Peningkatan kepatuhan ini menjadi penting untuk menyokong penerimaan dalam APBN. Seperti peribahasa, berat sama dipikul – ringan sama dijinjing,” kata Masyita dalam akun Instagram resminya, dikutip Kamis, 17 Juni 2021. (SKO)
Sementara itu, daftar sembako premium yang masuk dalam objek PPN dalam draf RUU KUP antara lain:
Beras dan gabah
Jagung Sagu
Kedelai
Garam konsumsi
Daging Telur
Susu
Buah-buahan
Sayur-sayuran
Ubi-ubian
Bumbu-bumbuan
Gula konsumsi.
