Tren Ekbis

Buruh Minta UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Simak Kenaikannya 5 Tahun Terakhir

  • KSPI mengusulkan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5%–9,5% berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025. Berikut formula pengupahan dan simulasi kenaikannya.
Ilustrasi Buruh Pabrik - Panji 6.jpg
Nampak sejumlah karyawan pabrik usai jam kerja di kawasan PT Panarub Kota Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 mulai bergulir di tengah tuntutan kenaikan upah dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 7,5% hingga 9,5% dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Sementara itu, pemerintah mulai membahas penetapan UMP 2027 melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Pembahasan tersebut mencakup kebutuhan hidup layak (KHL), metodologi survei KHL, serta penyempurnaan data kebutuhan hidup pekerja di berbagai wilayah Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pembahasan upah minimum akan memperhatikan ketentuan dalam regulasi ketenagakerjaan yang baru. Pemerintah juga menempatkan KHL sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran kenaikan upah.

Di sisi lain, KSPI menilai kenaikan upah minimum 2027 dapat mulai dihitung dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Perbedaan pandangan mengenai besaran kenaikan upah ini membuat pembahasan UMP 2027 menjadi perhatian pekerja dan pelaku usaha. Pemerintah perlu mempertimbangkan peningkatan daya beli buruh sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dan penyerapan tenaga kerja.

Menaker Bahas UMP 2027 dan Kebutuhan Hidup Layak

Yassierli menyebut pembahasan UMP 2027 akan melibatkan LKS Tripnas dan Depenas. Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), termasuk metodologi survei yang digunakan untuk mengukur kebutuhan pekerja.

KHL menjadi penting karena kenaikan upah minimum tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, tempat tinggal, transportasi, kesehatan, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memiliki data KHL untuk masing-masing provinsi pada tahun sebelumnya. Pemerintah menargetkan perluasan pendataan hingga tingkat kabupaten/kota agar kondisi kebutuhan hidup pekerja dapat tergambarkan secara lebih terperinci.

Perluasan data tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan upah minimum. Pasalnya, biaya hidup dan kondisi perekonomian di setiap daerah berbeda sehingga besaran upah yang ditetapkan perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah masing-masing.

Meski demikian, KHL tidak dihitung secara langsung sebagai komponen tersendiri dalam formula penyesuaian upah minimum berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025. Kebutuhan hidup layak menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan indeks tertentu atau alfa yang digunakan dalam formula pengupahan.

Dalam penetapan upah minimum, gubernur nantinya akan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov). “Nanti kan itu (yang menetapkan) gubernur sesuai dengan masukan dari Depeprov,” ujar Yassierli, kepada awak media di Jakarta, dikutip Jumat, 23 Oktober 2026.

Dengan mekanisme tersebut, penetapan UMP 2027 tetap dilakukan oleh masing-masing gubernur. Pemerintah pusat berperan dalam penyusunan kebijakan dan kerangka regulasi, sedangkan pemerintah daerah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayahnya.

KSPI Minta UMP 2027 Naik 7,5%–9,5%

Di tengah pembahasan pemerintah, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan tersebut berlaku sebagai tuntutan buruh untuk kenaikan upah minimum, termasuk UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK), dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi antardaerah.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, usulan kenaikan tersebut didasarkan pada komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.

“Dengan demikian kenaikan upah minimum tahun 2027 pun dapat kita hitung sekarang,” kata Iqbal.

Dalam perhitungan KSPI, indeks tertentu atau alfa yang digunakan berada pada angka 0,9, yakni batas atas rentang yang ditetapkan dalam regulasi. Organisasi buruh tersebut juga mempertimbangkan perbedaan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi maupun kabupaten/kota.

Karena itu, KSPI tidak mengusulkan satu persentase kenaikan yang seragam untuk seluruh wilayah. Rentang 7,5%–9,5% menjadi usulan yang akan diperjuangkan melalui Dewan Pengupahan dan mekanisme pembahasan yang berlaku.

Angka tersebut masih merupakan usulan dari kalangan buruh, bukan keputusan resmi pemerintah mengenai kenaikan UMP 2027.

PP Nomor 49 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar hukum yang mengatur penyesuaian upah minimum. Peraturan ini memasukkan tiga komponen utama dalam formula penghitungan, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa.

Secara sederhana, formula penyesuaian upah minimum dapat dituliskan sebagai berikut:

Penyesuaian upah minimum = [inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa)] × upah minimum tahun berjalan.

Adapun nilai alfa dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 berada pada rentang 0,50 hingga 0,90. Penentuan nilainya dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.

Regulasi tersebut juga memungkinkan pertimbangan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. Data yang digunakan untuk penghitungan penyesuaian upah minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Dengan demikian, tuntutan kenaikan 7,5%–9,5% dari KSPI perlu dibedakan dari hasil perhitungan resmi untuk setiap wilayah. Besaran kenaikan yang akhirnya ditetapkan bergantung pada data ekonomi, nilai alfa, serta mekanisme penetapan yang berlaku.

Kemnaker pada Oktober 2026 juga menegaskan bahwa penetapan upah minimum 2027 masih mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025. Pemerintah menyatakan KHL tetap menjadi aspek penting dalam penetapan upah, meskipun tidak menjadi komponen yang dihitung secara langsung dalam formula penyesuaian.

Perkembangan Kenaikan UMP dalam Lima Tahun Terakhir

Perkembangan upah minimum dalam lima tahun terakhir menunjukkan perubahan yang cukup besar. Kenaikan rata-rata UMP nasional sempat melambat pada masa pandemi Covid-19, kemudian kembali meningkat setelah perekonomian pulih.

Berdasarkan data rata-rata UMP nasional yang dihimpun dari data ketenagakerjaan dan pemberitaan berbasis data pemerintah, perkembangannya sebagai berikut:

  • 2022: naik sekitar 1,55%. Penyesuaian upah masih relatif terbatas setelah kebijakan pengupahan pada masa pandemi. Rata-rata UMP nasional berada di kisaran Rp2,73 juta per bulan.
  • 2023: naik sekitar 7,10%. Kenaikan rata-rata meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan UMP menggunakan ketentuan yang mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sesuai regulasi saat itu.
  • 2024: naik 6,50%. Rata-rata UMP nasional meningkat menjadi sekitar Rp3,11 juta per bulan.
  • 2025: naik 6,50%. Pemerintah menetapkan kenaikan rata-rata UMP nasional sekitar 6,5%, dengan besaran berbeda di setiap provinsi.
  • 2026: naik sekitar 5,91%. Rata-rata UMP nasional mencapai sekitar Rp3,51 juta per bulan berdasarkan kompilasi data UMP berbagai provinsi.

Angka tersebut merupakan rata-rata nasional, bukan besaran kenaikan yang diterima seluruh pekerja. Persentase dan nominal UMP di setiap provinsi dapat berbeda sesuai keputusan gubernur masing-masing.

Sebagai gambaran di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan. Nilai tersebut naik 6,17% dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp5.396.761.

Sementara itu, UMP Jakarta 2025 meningkat dari Rp5.067.381 pada 2024. Pada 2024, UMP Jakarta sendiri naik dari Rp4.901.798 pada 2023.

Perbedaan angka kenaikan UMP Jakarta dengan rata-rata nasional menunjukkan bahwa perkembangan upah minimum perlu dilihat berdasarkan wilayah. Angka nasional tidak dapat langsung digunakan untuk memperkirakan kenaikan upah pekerja di Jakarta atau provinsi lainnya.

Jika usulan KSPI sebesar 7,5%–9,5% diterapkan secara ilustratif pada UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876, maka hasilnya akan berada di kisaran Rp6.159.617 hingga Rp6.274.214 per bulan.

Perhitungan tersebut hanya simulasi berdasarkan nominal UMP Jakarta 2026, bukan proyeksi resmi atau angka yang telah ditetapkan untuk UMP Jakarta 2027.