Nasional & Internasional

BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pelaku UMKM dan Debitur KUR Jadi Peserta Jamsostek

  • BP Jamsostek menyasar para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta debitur kredit usaha rakyat (KUR) untuk menjadi peserta jaminan sosial...
<p>Karyawan melayani warga peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa, 14 Juni 2020. BPJS Kesehatan menyatakan telah menuntaskan pembayaran klaim rumah sakit per 1 Juli sebesar Rp3,70 triliun seiring awal bulan Juli BPJS Kesehatan telah menerima iuran peserta Penerima Iuran Bantuan (PIB) APBN dari pemerintah sebesar Rp4,05 triliun. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Karyawan melayani warga peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa, 14 Juni 2020. BPJS Kesehatan menyatakan telah menuntaskan pembayaran klaim rumah sakit per 1 Juli sebesar Rp3,70 triliun seiring awal bulan Juli BPJS Kesehatan telah menerima iuran peserta Penerima Iuran Bantuan (PIB) APBN dari pemerintah sebesar Rp4,05 triliun. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyasar para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta debitur kredit usaha rakyat (KUR) untuk menjadi anggota. BP Jamsostek dalam hal ini menggandeng Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menuturkan kerja sama ini merupakan dukungan terhadap Inpres Nomor 2 Tahun2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada Usaha Kecil.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah, terutama kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah dalam mendukung hal ini,” kata Anggoro, dikutip dari Antara, Senin, 31 Mei 2021.

Sesuai dengan Inpres tersebut, Menko Perekonomian secara spesifik diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan upaya agar nasabah KUR menjadi peserta aktif program Jamsostek dan juga menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR.

Berdasarkan data yang dimiliki BP Jamsostek ada sekitar 13 juta pekerja yang masih belum terlindungi jaminan kesehatan. “Angka ini terdiri dari penerima KUR Bank Himbara dan non-Himbara tahun 2020 hingga 2021, serta penerima Kartu Pra kerja tahun 2020 dan kuartal I-2021,” ujar Anggoro.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional. Sebab, dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, maka produktivitas mereka meningkat, dan perekonomian segera pulih.

Dia mengapresiasi langkah BP Jamsostek yang berkolaborasi dengan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional di antaranya melalui program Bantuan Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran.

“Dua program tersebut mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan,” ujarnya.

Airlangga menuturkan, pada rapat komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Senin, Mei 2021 telah diputuskan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya, penerima KUR dapat menjadi peserta aktif program Jamsostek.

“Saya harap besaran iurannya tidak memberatkan para pelaku usaha kecil tersebut,” ucap Airlangga. (LRD)