Tren Ekbis

Bisnis Hijau Masih Mahal, 87 Persen UMKM Belum Ramah Lingkungan

  • Sebanyak 87,81% UMKM masih tertinggal dalam bisnis hijau. Simak tantangan, hambatan, dan peluang insentif yang bisa mendorong transformasi.
Screenshot_10 (1).jpg
Ngarsopuro Night Market UMKM di Solo Jawa Tengah (Pemkot Surakarta)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selama ini dikenal sebagai penyokong utama ekonomi Indonesia, menyumbang lebih dari separuh produk domestik bruto (PDB) nasional. Namun, di tengah dorongan global menuju ekonomi hijau, mayoritas UMKM masih tertinggal dalam mengadopsi praktik bisnis ramah lingkungan.

Kajian Bidang Kewirausahaan, Inovasi, dan UMKM FEB UGM bersama Bank Indonesia mengungkapkan 87,81% UMKM di Indonesia belum menerapkan praktik bisnis hijau, sementara 12,19% lainnya baru melakukannya secara parsial.

“Sejauh ini, UMKM menghadapi banyak hambatan, mulai dari regulasi, akses pembiayaan hijau, biaya investasi yang tinggi, hingga minimnya insentif,” ujar peneliti FEB UGM, Widya Paramita dalam publikasinya, Rabu 27 Agustus 2025.

Hambatan Regulasi dan Minimnya Pembiayaan Hijau

Meskipun regulasi terkait keuangan berkelanjutan sudah tersedia—mulai dari Undang-Undang P2SK, Perpres Nilai Ekonomi Karbon, hingga POJK tentang keuangan berkelanjutan—produk pembiayaan hijau yang menyasar UMKM masih belum ada. Akibatnya, lembaga keuangan dan non-keuangan belum berani menyalurkan kredit hijau kepada pelaku usaha kecil.

Widya menjelaskan, kompleksitas persyaratan, minimnya infrastruktur pembiayaan, hingga sulitnya akses sertifikasi hijau membuat UMKM kesulitan masuk ke ekosistem hijau. Dari sisi pelaku usaha, keterbatasan modal, rendahnya literasi keberlanjutan, hingga kebutuhan pengembalian investasi jangka pendek membuat mereka enggan mengambil risiko.

Kebutuhan Modal Tinggi, Pasar Masih Sepi

Bagi UMKM yang sudah mencoba bertransformasi, tantangan lain adalah biaya investasi yang besar. Peralatan ramah lingkungan, sertifikasi hijau, hingga teknologi efisiensi energi memerlukan modal signifikan. Namun, manfaat finansial dari investasi tersebut tidak bisa langsung dirasakan karena permintaan pasar terhadap produk hijau di Indonesia masih terbatas.

“UMKM butuh pembiayaan jangka pendek untuk bertahan. Sementara bisnis hijau adalah investasi jangka panjang,” jelas Widya.

Dalam situasi ini, pemberian insentif dianggap menjadi kunci akselerasi. Insentif yang dimaksud bisa berupa kredit dengan bunga lebih rendah daripada pinjaman konvensional, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) versi hijau. Selain itu, program non-kredit berbasis hibah dan pendampingan juga mulai bermunculan.

Sejumlah inisiatif telah berjalan, misalnya program Wirausaha Muda dan Womenpreneur yang memberi dana hibah sekaligus mentoring, Hyundai Startup Challenge dengan hadiah modal, serta program BUMI dari BNI yang mendukung UMKM hijau melalui kompetisi dan pendampingan.

“Inisiatif hibah dan pendampingan ini cukup membantu karena mengisi kekosongan produk pembiayaan hijau di pasar,” kata Widya.

Agar UMKM bisa masuk ke ekosistem hijau, Widya menekankan perlunya langkah strategis yang menyeluruh. Mulai dari pendampingan di aspek produksi, keuangan, dan pemasaran, kemudahan akses sertifikasi hijau, hingga kolaborasi erat antara pemerintah, lembaga keuangan, dan akademisi.

Sektor manufaktur dan perdagangan disebut perlu menjadi prioritas utama dalam penyaluran pembiayaan hijau karena menyerap banyak tenaga kerja dan punya dampak lingkungan cukup besar. Sementara itu, sosialisasi tentang ketersediaan skema pembiayaan ramah lingkungan perlu ditingkatkan agar UMKM tidak hanya tahu, tetapi juga terdorong untuk mengaksesnya.

“Peran agregator, akselerator, hingga inkubator perlu diperkuat agar UMKM mendapat pendampingan yang tepat. Kami juga merekomendasikan agar peran Bank Indonesia dalam membina UMKM ditingkatkan, sehingga kesiapan mereka memasuki pasar pembiayaan hijau semakin optimal,” tutupnya.