Bingung Buang Limbah Elektronik? E-Waste Bisa Jadi Solusi
- DLH DKI Jakarta menyediakan layanan resmi pengelolaan e-waste bagi warga, termasuk penjemputan gratis dan dropbox e-waste untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Maharani Dwi Puspita Sari
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyediakan layanan resmi pengelolaan limbah elektronik (e-waste) bagi masyarakat. Layanan ini ditujukan untuk membantu warga yang bingung membuang perangkat elektronik rusak atau tidak terpakai agar tidak mencemari lingkungan.
Layanan ini dibuat atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024. Kedua peraturan ini memastikan bahwa setiap jenis sampah spesifik akan ditangani sesuai dengan karakteristiknya, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan
E-waste mencakup berbagai perangkat elektronik seperti ponsel, laptop, komputer, televisi, charger, kabel, hingga peralatan rumah tangga elektronik. Limbah ini tergolong mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), sehingga tidak boleh dibuang bersama sampah rumah tangga biasa.
Melalui layanan yang tersedia, warga Jakarta dapat memilih dua opsi pengelolaan e-waste, yakni melalui layanan penjemputan atau pengumpulan mandiri di dropbox resmi.
Tata Cara Penjemputan E-Waste
Layanan penjemputan disediakan bagi warga yang memiliki e-waste dalam jumlah tertentu. Berikut langkah-langkah penjemputan e-waste:
- Mengakses laman resmi ewaste.dinaslhdki.id
- Mengisi formulir permohonan penjemputan e-waste secara daring
- Memastikan jumlah e-waste minimal 5 kilogram
- Mengisi data diri dan alamat penjemputan secara lengkap
- Menunggu proses verifikasi dari petugas DLH DKI Jakarta
- Petugas akan menghubungi pemohon untuk penjadwalan penjemputan
Sebagai informasi, penjemputan dilakukan tanpa dipungut biaya dan hanya berlaku untuk wilayah Jakarta.
Tata Cara Pengumpulan Mandiri di Dropbox E-Waste
Bagi warga dengan e-waste berukuran kecil, DLH DKI Jakarta juga menyediakan dropbox e-waste yang tersebar di berbagai fasilitas umum. Tata caranya adalah sebagai berikut:
- Memilah e-waste berukuran kecil, seperti ponsel bekas, charger, kabel, baterai kecil, atau perangkat elektronik portabel.
- Mengunjungi lokasi dropbox e-waste terdekat.
- Memasukkan e-waste langsung ke dalam dropbox sesuai ketentuan.
- Tidak mencampurkan e-waste dengan sampah jenis lain
Dropbox e-waste tersedia di sejumlah lokasi strategis, seperti kantor pemerintahan, sekolah, stasiun, halte transportasi umum, dan fasilitas publik lainnya. DLH DKI Jakarta menegaskan, bahwa pengelolaan e-waste secara terpisah bertujuan mencegah pencemaran lingkungan sekaligus mendukung proses daur ulang material bernilai, seperti logam dan komponen elektronik, melalui mitra pengelola limbah berizin.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya membuang limbah elektronik secara bertanggung jawab serta berkontribusi dalam menjaga lingkungan perkotaan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Maharani Dwi Puspita Sari
Editor
