BI Yakinkan Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga
- JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo meyakinkan bahwa stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, meskipun risiko atas dampak penyebaran...

Aprilia Ciptaning
Author
JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo meyakinkan bahwa stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, meskipun risiko atas dampak penyebaran COVID-19 tetap harus dicermati.
“Stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, tetapi risiko dampak COVID-19 terus dicermati,” ujarnya dalam Rapat Dewan Gubernur secara daring, Kamis, 16 Juli 2020.
Ia menjelaskan, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) perbankan tetap tinggi pada Mei 2020, yakni 22,14%. Di samping itu, rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) tetap rendah, yakni 3% secara bruto dan 1,17% secara neto.
Namun, ungkapnya, penyaluran kredit atau pembiayaan dari sektor keuangan dinilai masih terbatas karena permintaan domestik yang juga lemah. Perbankan, menurut Perry, juga sangat berhati-hati menyalurkan kredit di masa pandemi saat ini.
- First Pacific Milik Anthoni Salim Restui Indofood CBP Akuisisi Pinehill, Tapi…
- Investor Mulai Masuk RI Lagi, Modal Asing Makin Deras Hingga Rp150,7 Triliun
- Proyeksi Permintaan Apartemen Kuartal II/2020
- Arus Peti Kemas di Priok Turun 7,7%
- Sedang Galau? Berkebunlah
Perlambatan tersebut terlihat pada pertumbuhan kredit yang tercatat hanya 3,09% (year-on-year/yoy) pada Mei 2020, melambat dibandingkan April 2020 sebesar 5,73%.
Kendati demikian, perkembangan restrukturisasi kredit tercatat meningkat, serta pelaksanaan program penjaminan pemerintah untuk kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis OJK, terdapat kurang lebih 100 bank yang telah mengimplementasikan program restrukturisasi kredit dengan total nilai Rp740,79 triliun kepada 6,56 juta debitur per 29 Juni 2020. Adapun nasabah yang berasal dari UMKM sebanyak 5,29 juta debitur dengan total nilai Rp317,29 triliun.
Sementara itu, Perry mengatakan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan kredit, yakni sebesar 8,89% (yoy).
“Ke depan, Bank Indonesia tetap menempuh kebijakan makroprudensial yang akomodatif, sejalan dengan bauran kebijakan nasional, termasuk berbagai upaya untuk memitigasi risiko di sektor keuangan akibat penyebaran COVID-19,” tutur Perry.
