Industri

Begini Strategi PGN Tunaikan Sengketa Pajak Rp3,06 Triliun

  • PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) alias PGN telah menyiapkan strategi khusus untuk menuntaskan sengketa pajak yang mendera perseroan. Sengketa itu merupakan kelanjutan dari transaksi pajak pada 2012-2013 yang mewajibkan PGN untuk melunasi pajak Rp3,06 triliun beserta semua dendanya.

<p>Direktur Utama PGN Gigih Prakoso (kanan ) dan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti </p>

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso (kanan ) dan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti

(Istimewa)

JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) alias PGN telah menyiapkan strategi khusus untuk menuntaskan sengketa pajak yang mendera perseroan. Sengketa itu merupakan kelanjutan dari transaksi pajak pada 2012-2013 yang mewajibkan PGN untuk melunasi pajak Rp3,06 triliun beserta semua dendanya.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengungkapkan, dalam perkara ini, perseroan bakal tetap berupaya untuk menempuh jalur hukum. Tujuannya, supaya bisa memitigasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memberi ketetatapan atas perkara pajak tersebut.

Seiring dengan upaya hukum itu, PGN juga akan mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Setidaknya, penagihan pajak dapat dilakukan setelah seluruh upaya hukum yang dilakukan PGN selesai.

“Sehingga perseroan dapat mengelola kondisi keuangan dan tetap dapat melaksanakan bisnis ke depannya dengan baik, termasuk menjalankan penugasan pemerintah,” terang Rachmat dalam siaran persnya, Selasa, 5 Januari 2020.

Sebagaimana diketahui, selama ini PGN memang memiliki peran penting sebagai subholding gas di bawah holding migas PT Pertamina (Persero). Holding ini terbentuk sebagai upaya pemerinntah untuk menumbuhkan ekonomi nasional dan daya saing industri dalam negeri.

Dalam hal ini, PGN berperan sebagai pengelola 96% infrastruktur nasional dan 92% niaga gas bumi. Dengan itu, PGN pun masih berupaya untuk terus visi-misi pemerintah dalam mendonngkrak konsumsi gas domestik.

“Hal ini penting untuk menunjang perkembangan ekonomi nasional sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Rachmat.

Selain sengketa pajak di atas, PGN juga memiliki sengketa pajak lain terkait pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi periode 2014-2017. DJP menerbitkan 48 SKPKB untuk PGN senilai Rp3,82 triliun.

Dalam hal ini, perseroan telah mengajukan upaya keberatan kepada DJP. Hasilnya, DJP pun mengabulkan permohonan keberatan dan membatalkan tagihan atas sengkata pajak ini melalui surat nomor S-2/PJ.02/2020.

Harapannya, penerbitan surat itu sekaligus juga bakal menghindarkan PGN dari sengketa pajak lainnya di masa depan.

“Dapat menguatkan upaya-upaya hukum lebih lanjut atas sengketa tahun 2012-2013,” pungkas Rachmat.