Bareskrim Tetapkan 14 Tersangka Kasus Investasi Bodong DNA Pro, Kerugian Mencapai Rp551 Miliar
- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 14 orang tersangka terkait kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro Akademi. Ketiga tersangka di antaranya masih buron di luar negeri.

Nadia Amila
Author


JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 14 orang tersangka terkait kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro Akademi. Ketiga tersangka di antaranya masih buron di luar negeri.
Dalam kasus DNA Pro ini ada total 3.621 korban yang sudah membuat laporan ke Bareskrim, dengan total kerugian sementara mencapai Rp551 miliar.
“Korban yang sudah melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban dengan total kerugian kurang lebih senilai Rp551 juta,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol. Whisnu Hermawan dalam konferensi pers pada Jumat, 27 Mei 2022.
Salah satu tersangka yang telah ditahan oleh Bareskrim yaitu Direktur Utama DNA Pro Akademi, Daniel Abe.
“Saat ini kami sudah menahan sebelas orang, dan tiga tersangka lainnya masih dalam pencarian orang (DPO) yang diperkirakan berada di luar negeri,” kata Whisnu.
- Mulai Bangkit, Harga Aset Kripto LUNA dan UST Naik Dua Digit
- Pertalite Bakal Naik Susul Pertamax, Ini Update Harga di SPBU Indonesia
- Tambah Rute Penerbangan, Pelita Air Siap Mengudara ke Yogyakarta
Bareskrim telah menyita aset yang totalnya kurang lebih mencapai Rp307 juta, terdiri dari uang tunai kurang lebih Rp112 juta dan aset yang berupa 14 mobil mewah, rumah, dan hotel senilai Rp195 juta.
Berikut nama-nama tersangka DNA Pro Akademi yang telah ditahan oleh bareskrim polri:
1. Direktur Utama DNA Pro Akademi, Daniel Abe
2. Widi Kusuma
3. Robi Setiadi
4. Dedi Kuniadi
5. Yosua
6. Frengki Yulianto
7. Russel
8. Jerry Gunandar
9. Stefanus Richard
10. Hans Andre
11. Muhammad Asan
Sedangkan ketiga tersangka lainnya masih DPO yang diketahui sedang berada di luar negeri yaitu:
1. DZ alias Daniel Zii
2.Ferawati alias Fei
3.Devin alias Devinata Gunawan
Para tersangka dijerat dengan 2 pasal berlapis, yakni pasal 106 juncto dan Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rizky C. Septania
Editor
