Nasional

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus DNA Pro Ke Kejagung

  • Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara keempat tersangka kasus penipuan investasi berkedok robot trading DNA Pro Akademi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus DNA Pro ini merugikan total 3.621 korban.
Bareskrim ungkap 14 tersangka kasus DNA Pro.jpeg
Bareskrim ungkap 14 tersangka kasus DNA Pro (humas.polri.go.id)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara keempat tersangka kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro Akademi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus DNA Pro ini merugikan total 3.621 korban.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman mengatakan, berkas perkara yang telah dilimpahkan ke kejagung untuk empat tersangka yaitu, RS, DA, YTS, dan FYT.

“Berkas perkara yang dilimpahkan dilakukan 25 Mei 2022 kemarin, berkas tersebut untuk tersangka RS, DA, YTS dan FYT,” ujar Yuldi kepada wartawan pada Jumat, 27 Mei 2022.

Diketahui sebelumnya, pada kasus ini Bareskrim telah menetapkan 14 orang tersangka, sebelas di antarannya sudah ditahan oleh bareskrim dan tiga tersangka lainnya masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diketahui berada di luar negeri.

Bareskrim juga telah menyita aset yang totalnya kurang lebih mencapai Rp307 juta, terdiri dari uang tunai kurang lebih Rp112 juta dan aset yang berupa 14 mobil mewah, rumah, dan hotel senilai Rp195 juta.

Yuldi mengatakan, nantinya berkas yang telah dilimpahkan akan di teliti oleh jaksa peneliti sebelum dinyatakan lengkap dan langsung untuk disidang.

“Nanti berkas perkara yang dilayangkan akan diteliti terlebih dahulu oleh jaksa peneliti sebelum dinyatakan lengkap dan siap untuk masuk ke persidangan,” kata Yuldi.

Menurut Yuldi, Bareskrim juga akan melayangkan berkas perkara untuk ketujuh tersangka lainnya pada minggu depan. Dalam kasus ini ada total 3.621 korban yang sudah membuat laporan ke Bareskrim, dengan total kerugian sementara mencapai Rp551 miliar.

Berikut nama-nama tersangka DNA Pro Akademi yang telah ditahan oleh bareskrim polri:

1. Direktur Utama DNA Pro Akademi, Daniel Abe

2. Widi Kusuma

3. Robi Setiadi

4. Dedi Kuniadi

5. Yosua

6. Frengki Yulianto

7. Russel

8. Jerry Gunandar

9. Stefanus Richard

10. Hans Andre

11. Muhammad Asan

Sedangkan ketiga tersangka lainnya masih DPO yang diketahui sedang berada di luar negeri yaitu:

1. DZ alias Daniel Zii

2. Ferawati alias Fei

3. Devin alias Devinata Gunawan

Para tersangka dijerat dengan 2 pasal berlapis, yakni pasal 106 juncto dan Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).