Tren Ekbis

Bahlil Mau Setop Ekspor Gas, Industri Keramik dan Konstruksi Bisa Terdampak

  • Rencana penghentian ekspor gas untuk kebutuhan domestik berpotensi mendorong produksi industri keramik, konstruksi, properti, hingga transportasi.
Industri Keramik.jpg
Calon pembeli melihat produk keramik yang dijual di kios kerajinan keramik kawasan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Rabu, 15 September 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Rencana pengurangan hingga penghentian ekspor gas bumi untuk memprioritaskan kebutuhan domestik berpotensi memberikan dampak berantai terhadap sejumlah sektor industri, mulai dari keramik, konstruksi, hingga properti.

Kepastian pasokan dan harga gas dinilai menjadi faktor penting untuk mendorong produksi manufaktur sekaligus mendukung aktivitas ekonomi nasional.

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) menjadi salah satu pihak yang mendukung rencana tersebut. Ketua Umum ASAKI Edy Suyanto menilai tambahan pasokan gas diperlukan untuk meningkatkan aktivitas produksi industri keramik, terutama karena proses pembuatannya membutuhkan pembakaran bersuhu tinggi.

Edy menyebut kepastian pasokan dengan harga kompetitif dapat meningkatkan utilisasi pabrik dan membuka ruang bagi pelaku industri untuk melanjutkan ekspansi yang sebelumnya terkendala. Menurut dia, kebijakan tersebut telah lama dinantikan oleh industri keramik yang menerima fasilitas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Baca juga : Prospek ANTM, INCO hingga NCKL Usai Pembatasan Produksi Tambang 2026

Dampak Pasokan Gas Meluas ke Konstruksi dan Properti

Dampak kebijakan gas tidak hanya berkaitan dengan peningkatan produksi keramik. Sebagai salah satu material yang digunakan dalam pembangunan rumah, gedung, dan berbagai proyek infrastruktur, keramik memiliki keterkaitan dengan aktivitas sektor konstruksi dan properti.

Apabila tambahan pasokan gas mampu meningkatkan utilisasi pabrik, industri keramik berpeluang memperkuat kapasitas produksinya. Kondisi tersebut dapat mendukung ketersediaan bahan bangunan bagi sektor konstruksi, meskipun realisasi dampaknya tetap bergantung pada permintaan pasar, biaya produksi, dan perkembangan aktivitas pembangunan.

ASAKI juga berharap kebijakan prioritas gas untuk kebutuhan domestik dapat menghasilkan efek berganda bagi sektor lain. Edy menegaskan bahwa tambahan pasokan energi diharapkan tidak berhenti pada peningkatan produksi industri keramik, tetapi turut mendorong aktivitas ekonomi yang lebih luas.

Selain konstruksi dan properti, ASAKI berharap kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi sektor transportasi dan industri bahan baku. Peningkatan aktivitas manufaktur berpotensi meningkatkan kebutuhan distribusi barang serta permintaan terhadap bahan penunjang produksi. Namun, besarnya dampak terhadap masing-masing sektor akan bergantung pada realisasi peningkatan produksi dan perkembangan permintaan.

Baca juga : BRI Tanam 30.000 Mangrove di Demak, Sampah Diolah Jadi Pemecah Ombak

Dukungan terhadap prioritas pemanfaatan gas bumi di dalam negeri juga disampaikan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin menilai ketersediaan gas yang memadai dan berkelanjutan dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas produksi, menarik investasi, memperkuat daya saing manufaktur, serta menciptakan lapangan kerja.

Saleh menyebut industri dalam negeri yang menggunakan gas masih menghadapi kesulitan memperoleh pasokan. Karena itu, ia menilai penghentian ekspor ke negara tetangga dapat menjadi langkah untuk mengutamakan kebutuhan domestik.

Ia juga mengapresiasi respons Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai prioritas kebutuhan energi domestik.

Baca juga : Sisi Lain Dolar Singapura, dari Safe Haven hingga Risiko Carry Trade

Realisasi Pasokan Menjadi Penentu

Meski mendapat dukungan dari pelaku industri, dampak kebijakan pengurangan ekspor gas terhadap sektor manufaktur dan turunannya tetap bergantung pada implementasi di lapangan. Pengalihan pasokan untuk pasar domestik perlu mempertimbangkan ketersediaan produksi, kapasitas infrastruktur distribusi, kebutuhan masing-masing sektor, serta ketentuan kontrak penjualan gas yang telah berlaku.

Prioritas pemanfaatan gas untuk kebutuhan domestik juga memiliki landasan regulasi, salah satunya Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang alokasi dan pemanfaatan gas bumi.

Bagi industri keramik, kepastian pasokan dan harga menjadi faktor penting untuk menentukan keberlanjutan produksi serta rencana ekspansi. Jika kebijakan tersebut mampu menjamin ketersediaan energi secara konsisten, manfaatnya berpotensi menjalar ke sektor konstruksi, properti, transportasi, dan industri bahan baku.

Dengan demikian, keberhasilan kebijakan gas domestik tidak hanya diukur dari pengurangan ekspor, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan industri memperoleh pasokan yang cukup, harga yang kompetitif, dan kepastian energi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.