Tren Pasar

Bahaya Finfluencer dan Volatilitas IPO Mengintai di Balik Aturan Baru OJK

  • OJK resmi rombak aturan penjatahan IPO lewat SEOJK 25/2025 demi likuiditas pasar. Investor ritel kini wajib mewaspadai lonjakan volatilitas harga dan risiko hasutan financial influencer (finfluencer) tanpa sertifikasi.
3_Istilah_Penting_Tentang_IPO.jpg
Ilustrasi saham IPO. (IDX Channel) (IDX Channel)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Fenomena kelebihan permintaan (oversubscribed) luar biasa tengah melanda pasar IPO Indonesia tahun 2025, didorong oleh dominasi investor muda. Situasi ini memicu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merombak total tata cara penjatahan saham melalui penerbitan SEOJK Nomor 25/SEOJK.04/2025.

Regulasi anyar ini mengubah struktur pasar dengan mewajibkan peningkatan alokasi untuk Penjatahan Terpusat—yang mayoritas diisi ritel, saat permintaan melonjak. Kebijakan ini bertujuan memecah konsentrasi kepemilikan saham pada institusi tertentu , sekaligus menjamin akses yang lebih adil bagi pemodal kecil.

Langkah strategis ini diharapkan mampu mendongkrak likuiditas saham secara signifikan di pasar sekunder setelah pencatatan. Namun, pergeseran struktur kepemilikan ke tangan ritel ini juga membawa konsekuensi baru, yakni potensi peningkatan volatilitas harga yang menuntut kewaspadaan ekstra dari pelaku pasar. 

1. Penyesuaian Alokasi Meningkat Saat Oversubscription

OJK kini mewajibkan Emiten meningkatkan porsi Penjatahan Terpusat jika terjadi kelebihan permintaan (oversubscription) yang signifikan. Peningkatan ini bergantung pada Golongan Penawaran Umum dan tingkat pemesanan yang masuk.

Sebagai contoh, untuk IPO Golongan I, jika pemesanan mencapai 25 kali atau lebih, alokasi Penjatahan Terpusat minimal disesuaikan dari 20% menjadi paling sedikit 30% dari jumlah Efek yang ditawarkan. Peningkatan ini secara langsung memotong porsi Penjatahan Pasti (institusi).

Hal ini secara langsung meningkatkan jumlah saham yang beredar di tangan publik, sebuah faktor kunci dalam menjaga likuiditas di pasar sekunder. Ini mendorong penyebaran kepemilikan saham yang lebih luas.

2. Sumber Efek Baru untuk Mendukung Free Float

Untuk memenuhi ketentuan penyesuaian alokasi Penjatahan Terpusat yang meningkat, Emiten memiliki beberapa opsi sumber Efek. Sumber tersebut dapat berasal dari Efek yang dialokasikan untuk porsi Penjatahan Pasti, atau Efek milik pemegang saham lama.

Emiten juga dapat menggunakan Efek baru yang diterbitkan selain yang ditawarkan dalam Penawaran Umum, atau Efek hasil pembelian kembali (buyback) oleh Emiten. Fleksibilitas ini memastikan Emiten dapat memenuhi permintaan pasar yang tinggi.

3. Prioritas Ritel 1:1 dan Potensi Volatilitas Harga

Alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat dibagi rata, yaitu 1:1 antara Penjatahan Terpusat Ritel dan Penjatahan Terpusat selain ritel. Prioritas ini menempatkan lebih banyak saham di tangan investor ritel.

Meskipun bertujuan meningkatkan likuiditas, alokasi yang masif ke ritel dapat membuka potensi volatilitas. Investor ritel cenderung lebih aktif dalam transaksi jual beli jangka pendek, yang dapat menyebabkan pergerakan harga signifikan di hari pertama perdagangan saham IPO.

Namun, OJK juga membatasi pesanan setiap calon pemodal maksimal 10% dari total Efek yang ditawarkan. Batasan ini tetap berfungsi sebagai pengaman untuk mencegah dominasi harga oleh satu grup besar pasca-IPO.

4. Waspada Finfluencer di Tengah Volatilitas Tinggi

Dengan mandat SEOJK yang membagi Penjatahan Terpusat 1:1 untuk Ritel dan Non-Ritel, likuiditas pasar diproyeksikan meningkat. Pasalnya, partisipasi ritel yang masif ini membuka pintu bagi volatilitas harga yang ekstrem pada hari pertama perdagangan saham.

Di tengah potensi turbulensi harga ini, investor harus waspada terhadap financial influencer (finfluencer) yang sering membuat konten di media sosial. Studi Hasanah et al. (2025) bertajuk "Who deserves to be the finfluencer?" memperingatkan bahwa nasihat populer bisa sangat menyesatkan selama periode volatil.

Riset yang ditulis oleh para peneliti SBM-ITB itu mencatat bahwa mayoritas finfluencer teratas di Indonesia tidak memiliki sertifikasi formal seperti CFP atau CFA. Tak ayal, mengandalkan saran tanpa kredensial saat harga IPO bergejolak menimbulkan risiko finansial signifikan bagi investor ritel yang belum berpengalaman.

5. Risiko Kognitif dan Jebakan Sentimen Sosial

Setali tiga uang, kepanikan membeli saat volatilitas IPO sering kali didorong sentimen sosial, sejalan dengan teori jaringan sosial yang dikemukan oleh Sosiolog Ekonomi, Mark Granovetter. Ia bilang keputusan ekonomi menjadi "tertanam" (embedded) dalam ikatan sosial tak ubahnya dalam investasi saham, di mana budaya flexing oleh finfluencer di media sosial memicu pembelian impulsif.

Bahaya ini juga dikonfirmasi riset SBM-ITB lainnya, "The Effect of Financial Contents on Social Media Towards Financial Literacy". Studi ini menemukan bahwa banyaknya platform media sosial yang digunakan untuk konten keuangan justru berkorelasi negatif dengan tingkat literasi keuangan Gen Z.

Temuan ini menyoroti risiko banjir informasi di media sosial yang sering kali mereduksi rasionalitas investor. Hal ini menjadi peringatan serius, mengingat investor di bawah usia 30 tahun kini mendominasi 54,23% pasar modal, setara 4,10 juta pemodal aktif yang rentan terpapar.