IKNB

Atasi Risiko Keracunan, Industri Asuransi Akan Masuk Program MBG?

  • OJK bersama asosiasi asuransi telah mengidentifikasi sejumlah risiko potensial dalam pelaksanaan program MBG yang dapat dilindungi oleh produk asuransi. Menurut Ogi, risiko tersebut mencakup berbagai aspek mulai dari penyediaan bahan baku, pengolahan makanan, distribusi, hingga aspek konsumen sebagai penerima manfaat.
5982Kawal-Program-Makan-Bergizi-Gratis-di-Sekolah--Menpora-Dito--Investasi-Menumbuhkan-Generasi-Muda-Berkualitas.jpg
Usai meninjau pelaksanaan program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, Menpora Dito berkesempatan meninjau langsung pendistribusian MBG ke sekolah-sekolah diantaranya di SMPN 12 Cimahi dan di SMAN 3 Cimahi, Senin, 6 Januari 2025. (Kemenpora)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri asuransi untuk berperan aktif dalam mendukung program strategis pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas untuk meningkatkan asupan gizi anak-anak Indonesia. Dukungan ini akan diwujudkan dalam bentuk penyediaan produk asuransi khusus yang relevan dengan risiko-risiko yang mungkin timbul dalam pelaksanaan program tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini asosiasi industri seperti Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tengah menyusun proposal awal mengenai bagaimana industri asuransi dapat mendukung program pemerintah, khususnya MBG.

“Asosiasi industri dari AJI maupun AUI sedang menyusun proposal awal bagaimana industri asuransi dapat mendukung program-program pemerintah termasuk program untuk MBG makan bergizi gratis,” ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat, 9 Mei 2025.

Identifikasi Risiko dalam Program MBG

OJK bersama asosiasi asuransi telah mengidentifikasi sejumlah risiko potensial dalam pelaksanaan program MBG yang dapat dilindungi oleh produk asuransi. Menurut Ogi, risiko tersebut mencakup berbagai aspek mulai dari penyediaan bahan baku, pengolahan makanan, distribusi, hingga aspek konsumen sebagai penerima manfaat.

Beberapa risiko yang disorot antara lain:

  • Risiko keracunan makanan (food poisoning), terutama bagi anak sekolah, balita, serta ibu hamil dan menyusui yang menjadi sasaran program MBG.
  • Risiko kecelakaan kerja, khususnya bagi para penyelenggara dan pelaksana MBG seperti anggota Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan relawan dari Sarjana Pembangunan Indonesia (SPI).

“Untuk penyelenggaraan program MBG, asosiasi telah mengidentifikasi berbagai risiko yang berpotensi dihadapi,” tutur Ogi. “Beberapa risiko yang mungkin bisa disupport oleh asuransi yaitu pertama risiko food poisoning atau keracunan bagi para penerima MBG. Kemudian risiko kecelakaan untuk para pihak yang menyelenggarakan MBG.”

Baca Juga: Terus Berulang, Inilah Deretan Kasus Keracunan akibat MBG

Produk Asuransi Khusus Akan Disiapkan

Dalam menanggapi identifikasi risiko tersebut, OJK menyatakan bahwa produk asuransi yang mendukung program MBG akan disesuaikan agar premi yang ditetapkan tidak memberatkan dan tetap dapat menjangkau seluruh pihak yang terlibat.

Menurut Ogi, saat ini OJK masih berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk merancang besaran santunan atau pertanggungan yang sesuai, serta perhitungan premi yang wajar. Tujuannya adalah agar produk asuransi ini dapat diterapkan secara luas tanpa membebani penyelenggara program.

“Kami ingin memastikan bahwa besarnya premi karena ini menyeluruh, mungkin tidak terlalu besar, sehingga bisa memenuhi harapan bagi risiko-risiko untuk keracunan makanan ataupun kecelakaan kerja,” jelas Ogi.

Dukungan Asuransi Dorong Keberhasilan Program MBG

Program MBG merupakan inisiatif nasional yang bertujuan untuk meningkatkan gizi dan kesehatan generasi muda Indonesia. Dukungan dari sektor asuransi diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan kepada semua pihak yang terlibat dalam implementasi program, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.

OJK juga menegaskan bahwa keterlibatan industri asuransi dalam program-program strategis nasional merupakan bagian dari kebijakan untuk memperluas penetrasi asuransi di Indonesia serta meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat.

“Dalam mendorong penetrasi di industri asuransi, salah satu kebijakan dari OJK adalah mendorong industri asuransi untuk berperan aktif dalam mendukung program pemerintah,” tutup Ogi.