Asosiasi MI Sebut Jiwasraya Tak Berefek Langsung pada Industri Reksa Dana
- JAKARTA – Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyeret beberapa manajer investasi, tidak berdampak langsung perkembangan industri reksa dana....

Issa Almawadi
Author
JAKARTA – Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyeret beberapa manajer investasi, tidak berdampak langsung perkembangan industri reksa dana. Pasalnya, portofolio saham pada reksa dana terkait Jiwasraya, tidak dimiliki reksa dana lainnya.
Seperti penuturan Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) Edward Lubis kepada TrenAsia.com, Rabu, 1 Juli 2020.
“Saya belum melihat ada korelasi langsung efek Jiwasraya terjadap reksa dana pada umumnya,” ucap Edward.
Edward menjelaskan, saham-saham yang terkena dampak kasus Jiwasraya hanya dimiliki produk-produk Jiwasraya dan tidak dimiliki produk lainnya. Adapun penurunan kinerja reksa dana saham lebih dipengaruhi outlflow asing dari pasar modal.
Hingga 12 Juni 2020, dana kelolaan (asset under management/AUM) industri reksa dana mencapai Rp482,15 triliun atau turun 11,07% dari posisi akhir 2019 Rp542,19 triliun. Dari jumlah itu, reksa dana saham mencatat AUM Rp96,67 triliun atau turun 27,51% dari akhir 2019 Rp133,36 triliun.
- Amankan Cadangan Pangan, Bulog Serap 700.000 Ton Gabah Petani
- Penjualan Naik, Tapi Laba Bersih Pizza Hut Indonesia Turun 84,97 Persen
- Borobudur dan Prambanan Dibuka, Ikuti Protokolnya
- GoLife Ditutup, Apa Dampak bagi Pelanggan dan Mitra?
- Muncul Flu Babi Baru, Kementan Tak Mau Kecolongan
Sementara Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 1 Juli 2020 turun 21,99% ke level 4.914,39. Pada periode ini, asing membukukan net sell Rp16,02 triliun.
“Penurunan AUM juga dialami reksa dana terproteksi dan reksa dana pendapatan tetap. AUM reksa dana lainnya meningkat,” imbuh Edward.
Dengan kondisi seperti saat ini, Edward berharap, AUM industri reksa dana tidak jauh dari posisi akhir 2019. “Syukur-syukur bisa lebih baik,” tambah dia.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan 13 manajer investasi atas dugaan kerugian negara dari investasi Jiwasraya. Bahkan, Kejagung juga menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka.
Adapun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut, kerugian atas kasus investasi Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun.
