Apa Hukumnya Kurban Lewat Platform Online dalam Islam?
- Sebentar lagi umat Muslim akan merayakan Iduladha 2025. Hari Raya Iduladha identik dengan kurban. Zaman yang terus maju, dan teknologi yang semakin canggih, membeli atau memesan hewan kurban tak perlu lagi terjun langsung ke pasar atau lokasi lain yang menjual hewan kurban.

Distika Safara Setianda
Author


JAKARTA – Sebentar lagi umat Muslim akan merayakan Iduladha 2025. Hari Raya Iduladha identik dengan kurban. Zaman yang terus maju, dan teknologi yang semakin canggih, membeli atau memesan hewan kurban tak perlu lagi terjun langsung ke pasar atau lokasi lain yang menjual hewan kurban.
Kini, membeli hewan kurban bisa dilakukan secaara online. Berbagai platform ternama kini menyediakan layanan pembelian hewan kurban online. Dengan layanan ini, seluruh proses mulai dari pemesanan hewan, penyembelihan, hingga distribusi daging dapat dilakukan tanpa perlu turun langsung ke lapangan.
Generasi Z (Gen Z) menjalani gaya hidup praktis, mengandalkan teknologi digital, serta aktif dalam mengekspresikan kepedulian terhadap isu sosial. Dalam menjalankan ibadah, mereka memilih cara yang tidak hanya sesuai dengan syariat, tetapi juga selaras dengan pola hidup modern yang mereka jalani.
- Hadapi Mahalnya Properti, Co-Housing Jadi Opsi Realistis Anak Muda
- Solusi Perumahan Gen Z! Ini Cara Pengajuan KPR BRI
- Lee Dong-wook Angkat Bicara Soal Pilpres Korea, Ini Sarannya
Meski dianggap sebelah mata, Gen Z juga peduli dengan hal-hal religius, seperti halnya berkurban.
Sebagai contoh, My Day (nama penggemar grup band Korea Day6) baru-baru ini mencuri perhatian setelah mereka menggunakan uang pengembalian tiket konser yang batal mereka hadiri untuk membeli hewan kurban.
Keputusan tersebut diambil usai berbagai masalah dan kekacauan yang terjadi pada konser DAY6 di Jakarta 3 Mei 2025, yang menyebabkan banyak penggemar kecewa. Namun, alih-alih terjebak kekecewaan, mereka memilih untuk menanggapi hal itu dengan cara unik.
Berawal dari postingan salah satu My Day di Twitter (X), yang menunjukkan uang refund tiket konser dibelikan sapi.
“Guys... Tiket Day6ku jadi sapi...” tulis @324***** di X.
Hal tersebut menjadi viral dan mendapat tanggapan positif dari pengguna media sosial.
Respon positif juga diberikan oleh platform penggalangan dana Kitabisa. Pada hari berikutnya, mereka mengumumkan promo spesial sebagai bentuk penghargaan untuk My Day, yaitu potongan harga sebesar Rp150 ribu untuk pembelian hewan kurban.
“Kalau kamu mau qurban kayak Myday juga, yuk tunaikan via Kitabisa ya! Gunakan kode promo: “QURBANMYDAY” untuk dapatkan harga spesial hewan qurban mulai dari Rp1,2 jutaan aja. *Khusus hanya untuk 100 MyDay tercepat!” tulis @kitabisacom dalan Instagramnya, 7 Mei 2025.
Promo potongan harga hewan kurban dari Kitabisa.com mendapatkan sambutan yang sangat antusias dari My Day. Banyak di antara mereka segera memanfaatkan promo tersebut dan membagikan bukti pembelian hewan kurban melalui media sosial.
Apa Hukum Kurban Online dalam Islam?
Dilansir dari NU Jatim, hukum kurban melalui lembaga digital atau jasa penyedia kurban adalah diperbolehkan dan sah menurut syariat. Lembaga tersebut berperan sebagai wakil dalam proses pembelian hewan, penyembelihan, hingga pendistribusian daging kurban.
Akan tetapi, sebaiknya orang yang memesan hewan kurban hadir dalam proses penyembelihan guna memastikan bahwa hewan tersebut telah memenuhi persyaratan.
Namun, jika tidak memungkinkan, pemesan dapat mewakilkan niat penyembelihannya kepada penyedia jasa kurban saat menyerahkan uang.
Praktik ini bukan hal baru. Dulu masyarakat Nusantara sering mewakilkan pembelian dan penyembelihan hewan kurban di Makkah. Syaikh Abu Bakar as-Syatho dalam I’anah at-Tholibin menyatakan:
“Syekh Muhammad bin Sulaiman Al-Kurdi, pengarang syarah Ibnu Hajar dalam al-Mukhtashar (Minhaj Al-Qawim) bahwa beliau ada orang bertanya tentang kebiasaan penduduk Jawa yang mewakilkan kepada seseorang untuk membelikan hewan ternak bagi mereka di Makkah, untuk aqiqah maupun kurban, dan menyembelihknya di Mekah.”
“Padahal orang yang diaqiqahkan atau disembelihkan qurban berada di Jawa. Sahkah hal itu? Berilah fatwa kepada kami. Jawabnya, “Ya hal itu sah. Boleh mewakilkan orang lain untuk membelikan qurban atau aqiqah dan penyembelihannya, meski di luar negara orang yang berkurban dan aqiqah.” (I’anah Ath-Thalibin 2/381)
Hal serupa juga dijelaskan dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin (juz 2/380):
“Pengiriman uang untuk pengadaan hewan kurban dari satu daerah ke daerah lain dengan cara pihak mudhahhi (pengirim uang) mewakilkan kepada wakil di daerah tertentu dalam pembelian hewan kurban, penyembelihan dan pembagian kepada para mustahik hukumnya diperbolehkan, seperti yang difatwakan Syeikh Ahmad bin Zaini Dahlan.”
Adapun, menurut para ulama, hukum membeli hewan kurban secara online adalah mubah dan termasuk dalam praktik muamalah. Dalam konteks ini, pembelian hewan kurban online dapat dikategorikan sebagai wakalah atau perwakilan, yang mana seseorang mewakilkan kebutuhan kurbannya kepada suatu lembaga.
Syarat Kurban Online
Dilansir dari Dompet Dhuafa, sebagian besar ulama sepakat pelaksanaan kurban secara online dianggap sah selama memenuhi syarat berikut:
1. Pilih Hewan Kurban
Hewan yang digunakan dalam kurban online harus memenuhi ketentuan syariat Islam, antara lain cukup usia, dalam kondisi sehat, serta tidak memiliki cacat fisik yang signifikan.
2. Penyembelihan oleh Pihak yang Berkompeten
Para ulama menegaskan penyembelihan hewan kurban harus dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian dalam penyembelihan sesuai kaidah halal. Pihak yang melaksanakan tugas tersebut wajib menjamin bahwa seluruh proses penyembelihan berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
3. Keberlangsungan Tradisi Kurban
Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kurban online adalah pentingnya menjaga keberlangsungan tradisi kurban yang dilakukan secara fisik.
Para ulama mengingatkan bahwa meskipun kurban online diperbolehkan, umat Islam tetap dianjurkan untuk melaksanakan kurban secara konvensional jika memungkinkan, karena memiliki nilai sosial dan semangat kebersamaan yang berarti.
Manfaat Melakukan Kurban Online
Melakukan kurban online memberikan kemudahan dalam menghindari kerumitan dan kelelahan terkait pencarian hewan, penyembelihan, hingga pembagian daging. Seluruh tahapan tersebut bisa dijalankan secara praktis melalui platform yang dipercaya.
Selain itu, orang yang melakukan kurban online bisa ikut serta dalam pelaksanaan kurban di berbagai wilayah, bahkan hingga ke luar negeri. Ini membuka kesempatan untuk menyalurkan kebahagiaan kepada saudara-saudara yang membutuhkan, tanpa terhalang oleh jarak geografis.
- Mengintip Produksi Skincare Wardah
- IHSG Hari Ini Dibuka Naik 41,81 Poin ke 7.086,63
- Emiten Emas Berkilau, ANTM dan MDKA Rajai LQ45 Pagi Ini
Adapun, dalam pelaksanaan kurban online, pihak penyedia platform akan memberikan laporan lengkap mengenai seluruh tahapan kurban, mulai dari pemilihan hewan hingga pendistribusian daging. Laporan ini menjadi bentuk transparansi yang memberikan rasa aman dan keyakinan kepada para pekurban bahwa ibadah kurban mereka telah dijalankan dengan baik dan sesuai tuntunan agama.
Pihak platform biasanya bekerja sama dengan peternak lokal, hal ini berdampak positif pada pemberdayaan ekonomi di daerah tersebut, karena peternak dapat memasarkan hewan kurban mereka melalui platform tersebut.

Ananda Astridianka
Editor
