Alasan di Balik Gelombang RUPSLB 8 Emiten BUMN Akhir Tahun
- Jelang tahun buku 2026, BUMN melakukan penyesuaian tata kelola besar-besaran melalui RUPSLB. Agenda utama meliputi perubahan susunan direksi/komisaris serta harmonisasi anggaran dasar dengan Undang-Undang BUMN terbaru.

Alvin Bagaskara
Author


Tampak logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020. Logo baru yang diluncurkan pada Rabu, 1 Juli 2020 menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)JAKARTA, TRENASIA.ID – Gelombang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) emiten pelat merah pada Desember 2025 menjadi sinyal kuat adanya perombakan besar-besaran. Langkah ini diambil menjelang tahun buku 2026 untuk menyelaraskan struktur BUMN dengan regulasi baru.
Fokus utama agenda ini bukan hanya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), tetapi juga penyesuaian tata kelola yang fundamental. Lahirnya badan baru, Danantara, serta pembaruan Undang-Undang BUMN menuntut adanya koreksi pada anggaran dasar perusahaan.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa penyesuaian ini adalah konsekuensi wajib. "Karena memang dengan adanya Danantara, seluruh anggaran dasar itu akan dikoreksi, bakal diubah, menyesuaikan dengan undang-undang yang baru," ujarnya di Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
1. Lima Emiten Bersiap Rombak Pengurus
Rangkaian jadwal RUPSLB menunjukkan lima emiten BUMN strategis bersiap mengubah susunan pengurus. Kelimanya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Timah Tbk (TINS), PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).
Jadwal rapat telah ditetapkan secara berurutan di pertengahan bulan. TLKM akan memulainya pada 12 Desember, disusul ANTM pada 15 Desember. Sementara itu, BBRI, TINS, dan JSMR akan menggelar rapat serentak pada tanggal 17 Desember 2025.
2. Revisi Anggaran Dasar: Mandat UU Baru
Selain pergantian direksi atau komisaris, agenda krusial lainnya adalah revisi anggaran dasar. Manajemen TLKM menjelaskan perubahan ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang No. 16/2025 tentang BUMN, yang merupakan perubahan terbaru dari regulasi sebelumnya.
Revisi ini bertujuan memastikan legalitas operasional BUMN selaras dengan payung hukum yang baru. Hal ini menjadi langkah administratif penting agar setiap keputusan korporasi ke depan memiliki landasan hukum yang kuat di bawah pengawasan model tata kelola Danantara.
3. Konsolidasi Tiga BUMN Karya
Gelombang penyesuaian juga melanda sektor konstruksi. Tiga BUMN Karya, yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), dan PT PP (Persero) Tbk (PTPP), turut mengagendakan RUPSLB untuk penyelarasan anggaran dasar.
WIKA menjadwalkan rapat pada 15 Desember, diikuti ADHI pada 16 Desember, dan PTPP pada 18 Desember. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap surat Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN untuk memastikan penerapan good corporate governance yang konsisten.
4. Sinkronisasi Struktur dengan Danantara
Dengan agenda yang terjadi hampir serempak, Desember menjadi momentum konsolidasi besar dalam tubuh BUMN. Pergantian jajaran pengurus diperkirakan menjadi bagian dari strategi sinkronisasi struktur perusahaan agar selaras dengan visi dan model tata kelola baru yang dibawa Danantara.
Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas emiten pelat merah. Investor kini menanti hasil RUPSLB tersebut untuk melihat arah kebijakan strategis baru yang akan dibawa oleh susunan manajemen yang telah disesuaikan dengan era baru BUMN ini.

Alvin Bagaskara
Editor
