Tren Ekbis

7 Insentif Pajak Terbaru 2025 untuk Dunia Usaha, Ini Manfaatnya

  • Ketahui daftar lengkap 7 insentif pajak pemerintah yang dirilis 2025. Strategi ini ditujukan untuk menarik investasi asing, mendukung UMKM, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional Indonesia.
pajak natura
Ilustrasi form pajak (Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Pemerintah Indonesia akan memberikan tujuh insentif utama pajak untuk mendukung dunia usaha dan memperkuat perekonomian nasional. Langkah ini ditujukan untuk menjaga daya saing industri, meningkatkan investasi, serta mendorong pertumbuhan sektor padat karya dan UMKM.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Ketua BKPM Todotua Pasaribu mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki keinginan untuk menambah daya saing global, terutama dalam menarik modal asing secara langsung. Oleh karena itu, pemerintah menyediakan banyak insentif pajak seperti tax holiday, tax allowance, hingga super deduction.  

"Kementerian kami tugasnya juga memberikan fasilitas insentif. Supaya investasi itu punya nilai daya saing, kita kasih insentif. Insentif ini sebenarnya adalah potensi yang bisa didapatkan oleh negara dalam strategi fiskal, tetapi kita indahkan," ungkap Todotua dalam Forum Investasi Nasional 2025 pada Kamis, 13 November 2025.

Adapun 7 insentif pajak yang diberikan pemerintah adalah:

1. Tax Holiday

Insentif berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100% yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan investasi besar (minimal Rp500 miliar) pada industri pionir atau industri yang memenuhi kriteria tertentu, dengan jangka waktu insentif antara 5 hingga 20 tahun.

2. Tax Allowance

Fasilitas pengurangan PPh Badan sebesar 30% dari nilai investasi yang diberikan selama 5 tahun untuk sektor-sektor prioritas seperti panas bumi, pembangkit listrik energi terbarukan, dan industri bioenergi. Insentif ini juga mencakup pembebasan PPh Pasal 22 atas barang impor yang diperlukan untuk kegiatan panas bumi.

3. Pembebasan PPN

Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang-barang spesifik yang digunakan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi.

4. Pembebasan Bea Masuk

Insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang, dan material yang dibutuhkan oleh berbagai sektor industri serta jasa.

5. Pengurangan PBB

Pengurangan hingga 100% atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang pada tahap eksplorasi kegiatan panas bumi.

6. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Berbasis Emisi

Pengenaan PPnBM didasarkan pada tingkat emisi gas buang kendaraan (dari 0% hingga 95%). Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong investasi dan penjualan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) dengan memberikan tarif pajak yang sangat rendah atau nol untuk kendaraan ramah lingkungan.

7. Super Tax Deduction

Insentif pengurangan penghasilan bruto (biaya yang diakui sebagai pengurang pajak) yang sangat besar, mencapai hingga 300% dari total biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D), serta hingga 200% untuk kegiatan pelatihan kerja dan vokasi.

Dampak Insentif Pajak yang Diharapkan

Tujuan utama pemberian insentif ini adalah untuk:

  1. Menjaga keberlangsungan dunia usaha di saat tekanan ekonomi global.
  2. Mendukung transformasi industri menuju ekonomi hijau dan teknologi tinggi melalui insentif seperti super tax deduction untuk riset dan pengembangan.
  3. Memperkuat struktur ekonomi nasional dengan mendorong investasi baru dan menciptakan lapangan kerja bagi generasi yang ada di Indonesia.

Secara garis besar, pemberian insentif pajak ini adalah untuk meningkatkan investasi melalui investor asing, membuka lapangan kerja dan memperkuat sistem perekonomian di Indonesia. 

Jika lapangan kerja tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat, otomatis ekonomi di Indonesia akan membangkit secara perlahan. Hal ini sesuai dengan keinginan pemerintah yang berkomitmen penuh untuk mendukung industri nasional, seiring memasuki fase perekonomian pada kuartal IV-2025.

Namun, implementasi insentif ini juga menghadapi tantangan. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tepat sasaran, tidak hanya menguntungkan segelintir pelaku usaha besar saja.  

Selain itu, insentif yang diberikan akhirnya benar-benar mendorong pertumbuhan ekonomi, tidak hanya mengurangi penerimaan pajak tanpa efek jangka panjang. 

Secara keseluruhan, insentif pajak ini menjadi instrumen penting dalam strategi fiskal pemerintah untuk memperkuat daya saing nasional, memfasilitasi UMKM, dan mempercepat transformasi ekonomi menuju yang lebih produktif dan berkelanjutan.