Nasional & Internasional

Warga Asing di Atas 18 Tahun Kini Juga Kebagian Vaksin COVID-19 di Jakarta

  • Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini membuka akses vaksinasi COVID-19 bagi warga negara asing (WNA) berumur 18 tahun ke atas. WNA yang ingin...

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini membuka akses vaksinasi COVID-19 bagi warga negara asing (WNA) berumur 18 tahun ke atas. WNA yang ingin divaksinasi harus memiliki surat keterangan tempat tinggal (SKTT) atau KTP WNA.

“For foreign citizens, you can get vaccinated too! (Untuk warga negara asing, Anda juga bisa divaksinasi!),” tulis akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, dikutip Senin, 28 Juni 2021.

Untuk mendapatkan lokasi vaksin, WNA diminta membuka aplikasi Google Maps dan mengetik “COVID-19 Vaccinations” di kolom pencarian. Dari pencarian tersebut, lokasi vaksinasi terdekat akan muncul. WNA pun diimbau untuk segera menuju lokasi terdekat tersebut.

Ada pun, berikut adalah kriteria WNA yang bisa divaksinasi di DKI Jakarta:

  • Guru
  • Dosen
  • Staf pendidik atau pendukung di sekolah atau universitas formal/tidak formal
  • Diplomat Kementerian Luar Negeri Indonesia
  • Lansia (60 tahun ke atas)

WNA juga perlu tercatat di RT/RW yang rawan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini berarti 445 RW sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 90 tahun 2018, 21 desa sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 878 tahun 2018, dan RW-RW dengan potensi penyebaran varian virus baru.

WNA juga bisa mengecek terlebih dahulu RT mana saja yang dianggap zona merah dan oranye di corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt.

Hingga Minggu, 27 Juni 2021, sudah 4,07 juta warga DKI Jakarta yang divaksinasi dosis pertama atau 46,3% dari target 8,81 juta warga. Sementara itu, baru 1,91 juta warga DKI Jakarta yang divaksinasi dosis kedua atau 21,7% dari target.

59.480 orang tercatat menerima dosis vaksin pertamanya kemarin. Sementara itu, hanya 3.949 orang yang menerima dosis vaksin keduanya.(RCS)