Hat-Hati, Tilang Elektronik Kini Berlaku Untuk Motor

  • JAKARTA – Pertama kali beroperasi pada tanggal 1 November 2018, kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau lebih dikenal sebagai tilang elektronik kini juga berlaku bagi pengendara sepeda motor di Jakarta. Sistem tersebut dikembangkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebagai terobosan dalam mentransformasi penegakan hukum bidang lalu lintas dari pola konvensional menuju penegakan […]

<p>Sumber: bestinau.com.au</p>

Sumber: bestinau.com.au

(Istimewa)

JAKARTA – Pertama kali beroperasi pada tanggal 1 November 2018, kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau lebih dikenal sebagai tilang elektronik kini juga berlaku bagi pengendara sepeda motor di Jakarta.

Sistem tersebut dikembangkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebagai terobosan dalam mentransformasi penegakan hukum bidang lalu lintas dari pola konvensional menuju penegakan hukum berbasis digital.

Dilansir dari Kompas (21/1/2020), penerapan E-TLE untuk kendaraan bermotor dijadwalkan akan dimulai pada awal Februari 2020, seperti yang disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

Sejumlah ruas jalan yang menjadi titik tilang akan berlangsung di Jalan Sudirman – Thamrin dan koridor 6 TransJakarta, yakni Ragunan – Dukuh Atas.

Pelanggaran yang akan dikenai sanksi tilang, meliputi penerobosan rambu lalu lintas, pemakaian helm, hingga pelanggaran marka jalan.

Untuk proses penilangan dimulai dari pendeteksian kamera E-TLE dalam menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.

Kemudian hasil tangkapan tersebut dikirimkan langsung ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya untuk selanjutnya diverifikasi oleh petugas dalam menentukan jenis pelanggaran.

Terkahir, identifikasi pelat nomor dilakukan untuk menerbitkan surat konfirmasi tilang yang akan dikirim ke alamat pengendara motor.