Pasar Modal

Suspensi Saham BNBA Belum Dibuka, BEI: Masih Kami Telaah

  • Sejak dilakukan penghentian sementara perdagangan efek atawa suspensi saham PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) pada 4 Maret 2021, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum juga membuka perdagangan saham bank mini tersebut

<p>PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) / Istimewa</p>

PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) / Istimewa

(Istimewa)

JAKARTA – Sejak dilakukan penghentian sementara perdagangan efek atawa suspensi saham PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) pada 4 Maret 2021, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum juga membuka perdagangan saham bank mini tersebut.

Pada waktu itu, saham BNBA disuspensi bersama dengan enam emiten bank ‘cilik’ lainnya. Berbeda dengan BNBA, sejumlah emiten bank kecil lainnya telah kembali diperdagangkan di pasar modal setelah sempat dibekukan sementara oleh otoritas bursa.

Pihak BEI pun angkat suara terkait hal tersebut. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Sihar Manullang mengatakan bahwa saham BNBA masih berada dalam tinjauan Bursa.

“Terkait dengan saham BNBA yang sedang disuspensi, kami sedang telaah semua informasi terkait dan transaksi yang terjadi di pasar,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin, 15 Maret 2021.

Belakangan, saham-saham emiten bank kecil telah masuk pantauan bursa akibat pergerakan harga saham di luar kebiasaan (unusual market activity) tersulut spekulasi pasar atas rumor akuisisi bank digital oleh unicorn dalam negeri. Bahkan, tak sedikit saham-saham emiten bank kecil yang berujung pada penghentian sementara perdagangan dalam rangka cooling down.

BNBA menjadi salah satu emiten yang menjadi sasaran suspensi BEI. Perdagangan saham BNBA dihentikan sementara di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi pertama tanggal 4 Maret 2021.

Melansir data RTI, saham BNBA melonjak 24,81% sebesar 660 poin ke level harga Rp3.320 pada akhir penutupan perdagangan Rabu, 3 Maret 2021 sebelum akhirnya disuspensi oleh Bursa. Bahkan dalam periode satu bulan terakhir, saham BNBA telah meroket hingga 453,33%. (SKO)