Rp114,9 Triliun Menguap karena Investasi Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat data kerugian investasi ilegal dalam satu dekade terakhir, periode 2011 hingga 2020 mencapai Rp114,9 triliun.

Reky Arfal
Author


JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat data kerugian investasi ilegal dalam satu dekade terakhir, periode 2011 hingga 2020 mencapai Rp114,9 triliun.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan dari data tersebut, terlihat angka kerugian tertinggi terjadi pada 2011 yang mencapai nilai Rp68,6 triliun.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Berikutnya menurun ke angka Rp7,9 triliun pada 2012. Berturut-turut 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019, yaitu Rp0,2 triliun, Rp0,3 triliun, lalu naik Rp 5,4 triliun, Rp 4,4 triliun, Rp 1,4 triliun, dan Rp4 triliun.
“Sementara itu data Desember 2020 kerugian masyarakat tercatat menjadi Rp5,9 triliun,” ujar Sardjito dalam webinar Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi Ilegal di Jakarta, Selasa 13 April 2021.
Dia menyampaikan, masyarakat harus tetap waspada terhadap investasi ilegal, sebab mereka bisa saja terus muncul meski telah ditutup. Sardjito juga menyampaikan, masyarakat bisa berperan aktif memeriksa legalitas perusahaan investasi dan fintech, sebelum melakukan transaksi
Sardjito menyebut banyaknya kerugian di masyarakat menjadi latar belakang terbentuknya Satgas Waspada Investasi (SWI) di Indonesia.
“Saya hapal kerugian selama ini akibat investasi yang ilegal. Oleh karena itu dibentuk satgas karena ada jenis-jenis investasi ilegal atau strategi orang yang siap menipu dengan berbagai cara,” jelas Sardjito.
