Pasar Modal

Pengendali ‘Bandel’ Jual Saham saat Masa Lock Up, Apa Sanksinya?

  • Awalnya, beleid yang dirilis BEI ini disebut-sebut menjadi ‘karpet merah’ bagi perusahaan teknologi raksasa Tanah Air yang ingin melantai di Bursa.
Gedung IDX Bursa Efek .jpg
Kantor pusat Bursa Efek Indonesia (BEI) di kawasan Senayan, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com)

JAKARTA – Pada tahun 2021 Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai membuat aturan tentang larangan bagi investor menjual saham emiten pada masa tertentu atau dikenal dengan istilah lock up saham.

Awalnya, beleid yang dirilis BEI ini disebut-sebut menjadi ‘karpet merah’ bagi perusahaan teknologi raksasa Tanah Air yang ingin melantai di Bursa. Kalau kita ingat kembali, aturan lock up saham memang muncul di tengah hype aksi initial public offering (IPO) PT Bukalapak.com Tbk (BUKA).

Bukalapak menjadi ‘pembuka gerbang’ pertama perusahaan rintisan berbasis teknologi alias start up yang melakukan penawaran umum perdana saham di Indonesia. Setelah itu baru bermunculan perusahaan serupa yang mengikuti jejak Bukalapak, misalnya PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Namun, apakah sebenarnya lock up saham itu? Apa fungsinya serta bagaimana konsekuensi yang harus diterima pemegang saham pengendali yang tidak mematuhi aturan tersebut?

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa aturan lock up saham sejatinya telah tertuang pada Pasal 2 POJK No.25/2017 mengenai Pembatasan Atas Saham Yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum.

POJK tersebut mengatur setiap pihak yang memperoleh efek bersifat ekuitas dari emiten dengan harga dan/atau nilai konversi dan/atau harga pelaksanaan di bawah harga IPO dalam jangka waktu enam bulan sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran kepada OJK.

Dalam periode tersebut, pihak yang memperoleh efek bersifat ekuitas atau pemegang saham dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan atas efek bersifat ekuitas emiten tersebut sampai dengan delapan bulan setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.

Nyoman menyatakan terdapat sejumlah sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran POJK tersebut. Pada Pasal 5 di aturan yang sama, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal.

Adapun sanksi atas pelanggaran tersebut di antaranya mulai dari peringatan tertulis, denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, hingga pembatalan pendaftaran. 

“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,” salah satu bunyi pasal tersebut yang dijelaskan oleh Nyoman kepada wartawan, Jumat, 20 Januari 2023.

Selanjutnya, terdapat sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g. 

Sementara itu, lanjut dia, Pasal 6 POJK yang sama mengatur, “Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.”

Melalui aturan tersebut, Bursa berharap agar para pihak, termasuk pemegang saham pengendali dapat mengikut aturan yang ada guna mendorong aktivitas pasar modal yang sehat.