Kinerja Pasar Modal Tumbuh Positif, OJK Fokus pada 5 Kebijakan Ini
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja pasar modal Indonesia tumbuh positif. Hal itu tercermin dari beberapa indikator seperti IHSG yang berada di posisi 6.875,11 poin per 9 Agustus 2023.

Rizanatul Fitri
Author


JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja pasar modal Indonesia tumbuh positif. Hal itu tercermin dari beberapa indikator seperti IHSG yang berada di posisi 6.875,11 poin per 9 Agustus 2023 atau tumbuh sebesar 0,36% secara year to date (ytd), dengan nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp10.040 triliun atau secara ytd juga meningkat 5,70%.
Nilai kapitalisasi pasar di Indonesia juga tertinggi di kawasan ASEAN, tercermin dari awal kuartal III tahun 2023, pertumbuhan kapitalisasi pasar telah menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah yakni sebesar Rp10.078 triliun di 26 Juli 2023.
Aktivitas penghimpunan dana di sepanjang tahun 2023 juga terus meningkat, terlihat dari laporan per 9 Agustus 2023, OJK telah mengeluarkan pernyataan efektif atas Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum sebanyak 141 dengan total emisi sebesar Rp165,22 triliun, dengan 57 di antaranya adalah emiten baru.
- 5 Tanda Anda Memiliki Kondisi Keuangan yang Sehat
- Ingin Hidup Tenang, Ini 5 Panduan Mindfulness untuk Pemula
- Makna Nama Baru Gunung Bawah Laut di Pacitan ‘Jogo Jagad’
“Untuk saat ini, jumlah Emiten kita merupakan yang terbanyak di kawasan ASEAN dan menjadi 4 terbesar di kawasan Global,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas pasar modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam keterangan resmi pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Di samping itu, pertumbuhan jumlah investor mengalami peningkatan lebih dari 4 kali lipat dalam 5 tahun terakhir. Saat ini, jumlah Single Investor Identification (SID) mencapai 11,46 juta atau meningkat 11,15% ytd. Pertumbuhan investor tertinggi juga dicatatkan oleh investor Reksa Dana yang hingga kini didominasi oleh kaum milenial dan generasi Z yang berumur di bawah 30 tahun mencapai sekitar 57,26%.
Kinerja reksa dana hingga 8 Agustus 2023 juga bertumbuh cukup positif, tercatat total NAB Reksa Dana meningkat sebesar 3,36% dari Rp504,86 triliun per 30 Desember 2022 menjadi Rp521,83 triliun. Sementara jumlah dana kelolaan Industri Pengelolaan Investasi termasuk KIK EBA-SP dan dana Tapera juga turut naik sebesar 2,58% dari sebelumnya sebesar Rp827,94 triliun per 30 Desember 2022 menjadi Rp848,87 triliun.
“Pertumbuhan industri SCF saat ini juga cukup menggembirakan. Saat ini total pengimpunan dana melalui SCF telah berhasil dimanfaatkan oleh 433 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp931,88 miliar dari 157.970 investor melalui 16 platform penyelenggara SCF,” jelasnya.
Kemudian hingga 9 Agustus 2023, OJK telah menerbitkan sembilan regulasi terkait pasar modal, yakni enam POJK dan tiga SEOJK yang menjadi legal basis dalam upaya peningkatan integritas dan menjaga stabilitas pasar, peningkatan tata kelola perusahaan, pengembangan pasar, serta peningkatkan pengawasan dan perlindungan investor.
Fokus Kebijakan
Sepanjang tahun ini, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan, kebijakan dalam meningkatkan jumlah Penawaran Umum, produk, dan instrumen pasar modal lainnya (supply), kebijakan dalam meningkatkan inklusi keuangan dan jumlah investor, serta kebijakan terkait implementasi keuangan berkelanjutan, di antaranya:
Penguatan Regulasi
Sebagai tindak lanjut dalam menjalankan amanat Undang-Undang P2SK, OJK saat ini tengah menyusun 7 POJK terkait, baik yang bersifat omnibus maupun yang bersifat tematik individual. 2 (dua) diantaranya telah terbit di tahun ini. Kebijakan tersebut sejalan dengan Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027, terutama dalam menjalankan program pilar pertama.
Peningkatan Kualitas Pengawasan
Di tahun 2023 ini, OJK telah mengembangkan sistem informasi pengawasan berbasis risiko terhadap Perusahaan Efek dan Manajer Investasi. Kebijakan ini diharapkan mampu memetakan Perusahaan Efek dan Manajer Investasi berdasarkan tingkat risikonya sehingga hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi pengawas dalam menetapkan strategi pengawasan dan mengambil kebijakan yang diperlukan.
OJK bersama SRO juga telah melakukan enhancement terhadap sistem CTP-PLTE yang digunakan untuk proses pelaporan transaksi Efek Bersifat Utang dan Sukuk. Sistem ini memainkan peranan penting dalam mekanisme pelaporan transaksi EBUS oleh pelaku pasar, pemantauan transaksi oleh OJK, serta Lelang Pembelian Kembali Surat Berharga Negara oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR) ke Dealer Utama SUN.
Pembaharuan sistem CTP - PLTE telah live pada tanggal 31 Juli 2023. Tujuan pengembangan dimaksud adalah untuk memastikan integritas data dan kualitas pelaporan yang lebih baik.
Peningkatan Variasi Produk dan Investor
Dalam rangka harmonisasi atas terbitnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terkait OBDA dan SUKDA dan peraturan turunannya yaitu RPP tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional dan RPMK tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengelolaan OBDA dan SUKDA, saat ini OJK sedang menyusun RPOJK baru terkait Penerbitan dan Laporan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah menggantikan POJK sebelumnya yaitu POJK 61, 62, dan 63 Tahun 2017.
Jaga Stabilitas Pasar
Untuk memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas pasar modal, termasuk kinerja pelaku industri pasar modal, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
- Siap-Siap, Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo Naik Mulai 20 Agustus 2023
- Melantai di Bursa Efek, IPO MUTU Oversubscribed 252 Kali dan Raup Dana Rp101 Miliar
- Kemenkes: Pencabutan Mandatory Spending Tidak Terkait BPJS Kesehatan
Kebijakan ini memberikan wewenang kepada OJK dalam mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, dan/atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan perlindungan investor.
Dukung Keuangan Berkelanjutan
OJK telah menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon yang mengatur persyaratan, perizinan, serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.
Selain itu, OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) yang menyepakati perluasan kerja sama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak di bidang keuangan berkelanjutan mengenai penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
OJK saat ini tengah menyusun RPOJK terkait Penerbitan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) berlandaskan keberlanjutan yang salah satu tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi Emiten dalam menerbitkan instrumen EBUS berbasis lingkungan, sosial, berkelanjutan.
Hal itu termasuk Sukuk Wakaf dan Sustainability Linked EBUS dengan memberikan insentif yang kemungkinan akan berlaku sama bagi penerbitan green bond, seperti pengurangan biaya pendaftaran di OJK dan pengurangan biaya pencatatan di Bursa Efek.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam mendukung pendalaman pasar keuangan khususnya Implementasi Keuangan Keberlanjutan sekaligus pasar modal syariah di Indonesia.

Chrisna Chanis Cara
Editor
