BEI: Emiten yang Tak Bukukan Pendapatan Tidak Disuspensi
- Emiten yang tidak membukukan pendapatan akan masuk ke dalam efek dalam pemantauan khusus

Merina
Author


JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak akan melakukan suspensi alias penghentian perdagangan sementara terhadap emiten yang tidak membukukan pendapatan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan apabila emiten tidak membukukan pendapatan atau tidak memperoleh perubahan pendapatan dari laporan keuangan sebelumnya, maka emiten tersebut akan masuk ke dalam efek dalam pemantauan khusus.
"Perusahaan tercatat akan masuk ke dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus dan dikenakan notasi khusus “X” sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus," kata Nyoman kepada wartawan Jumat, 17 Juni 2022.
- Menilik 4 Kecanggihan Jalan Tol Trans Sumatra Milik Hutama Karya
- Hati-hati, Kebiasaan Ini Ternyata Menjerat Anda Tetap Miskin dan Susah Kaya
- Bosan, Karyawan Netflix Resign Meski Dapat Gaji Rp549 Juta per Bulan
Selain itu, apabila perusahaan tersebut dimohonkan pailit oleh krediturnya maka kondisi tersebut tidak lagi termasuk dalam kriteria suspensi, melainkan Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
Ia menambahkan, apabila suatu emiten telah berada dalam efek pemantauan khusus selama lebih dari satu tahun berturut-turut, maka BEI berhak melakukan suspensi.
"Namun Bursa akan senantiasa memperhatikan apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan juga mengalami kondisi lain yang dapat menjadi dasar pengenaan suspensi," tambah Nyoman.
Ia menegaskan, ketentuan terkait suspensi BEI telah tercatat dalam Surat Edaran Bursa Nomor: SE-008/BEJ/08-2004 tanggal 27 Agustus 2004 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek (Suspensi) Perusahaan Tercatat.
- Bukan Tega, Deretan Miliarder Ini Ogah Warisi Kekayaan untuk Anak
- Per Mei 2022, Penyaluran KUR Bank Mandiri Capai Rp16,85 Triliun
Adapun dalam surat edaran tersebut BEI menjelaskan, pertama, Laporan Keuangan auditan Perusahaan Tercatat memperoleh opini Disclaimer sebanyak 2 kali berturut-turut, atau opini Adverse sebanyak 1 kali.
Kedua, perusahaan Tercatat secara sukarela mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU.
Ketiga, perusahaan tercatat tidak melakukan keterbukaan informasi, dimana Perusahaan Tercatat memiliki keterangan penting yang relevan/mengalami peristiwa penting yang menurut pertimbangan Bursa secara material dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal.
Keempat, terjadi kenaikan/penurunan harga yang signifikan dan/atau adanya pola transaksi yang tidak wajar atas Efek Perusahaan Tercatat.

Ananda Astri Dianka
Editor
