BEI Buka Gembok Universal Broker Indonesia Sekuritas Usai Dua Pekan Disuspensi
- BEI telah memperkenankan kembali PT Universal Broker Indonesia Sekuritas untuk melakukan aktivitas perdagangan mulai sesi pertama perdagangan efek Senin, 25 Oktober 2021.

Drean Muhyil Ihsan
Author


Karyawan beraktivitas dengan latar belakang pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jum’at, 20 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memperkenankan kembali PT Universal Broker Indonesia Sekuritas untuk melakukan aktivitas perdagangan mulai sesi pertama perdagangan efek Senin, 25 Oktober 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa, perusahaan pialang saham berkode TF itu telah memenuhi batas minimum nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan,” tulis manajemen BEI, Senin, 25 Oktober 2021.
- Varian COVID-19 Delta Plus AY.4.2 Kini Meningkat di Inggris
- Meski Pendapatan Premi susut, Laba Bersih Asuransi Dayin Mitra Terdongkrak 16,05 Persen jadi Rp9,53 Miliar
- Marak Kasus Pinjol, Polisi Kembali Amankan Pelaku Pinjol Ilegal dan Sita Uang Rp21 Miliar
Sebelumnya, BEI melakukan pelarangan aktivitas perdagangan efek (suspensi) pada PT Universal Broker Indonesia Sekuritas mulai Senin, 11 Oktober 2021. Selain itu, perusahaan sekuritas ini dikenakan denda hingga Rp500 juta.
Pada saat itu, Bursa mengaku bahwa nilai MKBD Universal Broker Indonesia Sekuritas tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan. Berdasarkan ketentuan OJK, MKBD sekuritas minimal sebesar Rp25 miliar atau 6,25% (1/16) dari kewajiban terperingkat perusahaan.
Belakangan ini marak kabar perusahaan sekuritas yang akan menutup bisnisnya sebagai perantara pedagang efek alias pialang saham. Kondisi ini justru terjadi ketika jumlah investor pasar modal Indonesia sedang bertumbuh pesat.
Pada awal Oktober 2021 misalnya, PT Batavia Prosperindo Sekuritas (BZ) mengumumkan bakal mengembalikan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) secara sukarela kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Grup Batavia mengaku akan fokus ke bisnis asset management (AM).
Masih pada bulan yang sama, PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CG) juga dikabarkan ‘menyerah’ dalam menjalankan bisnis ini dan berniat hengkang dari Tanah Air. Kedua broker ini disebut telah menghentikan pelayanannya kepada nasabah.

Amirudin Zuhri
Editor
