UU Pasar Digital Didorong, Antisipasi Risiko Algoritma dan AI
- KPPU mendorong pembentukan UU Pasar Digital untuk mengawasi algoritma, AI, dan dominasi platform e-commerce yang dinilai berisiko memicu praktik anti-persaingan.

Chrisna Chanis Cara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pembentukan Undang-Undang Pasar Digital untuk memperkuat pengawasan sektor e-commerce yang dinilai semakin kompleks akibat penggunaan algoritma, kecerdasan buatan (AI), dan penguasaan data oleh platform digital.
Usulan tersebut disampaikan KPPU dalam rapat dengar pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi VI dan pemerintah pada Selasa, 26 Mei 2026.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyebut transformasi digital telah mengubah struktur pasar. Platform digital kini tidak hanya menjadi perantara transaksi, tetapi juga mengendalikan logistik, pembayaran, data pengguna, algoritma hingga AI.
Menurut KPPU, kondisi tersebut memunculkan tantangan baru dalam pengawasan persaingan usaha, termasuk potensi praktik anti-persaingan berbasis teknologi.
“Karakteristik perkara digital menunjukkan kompleksitas yang berbeda dibanding sektor tradisional karena berkaitan dengan ekosistem platform, integrasi layanan, algoritma, self-preferencing, hingga hubungan vertikal dalam pasar digital,” ujar Fanshurullah Asa.
KPPU mencatat sektor digital dan e-commerce menyumbang sekitar 4,03 persen dari total perkara penegakan hukum sejak 2020. Meski lebih kecil dibanding sektor konvensional, perkara digital disebut jauh lebih rumit karena melibatkan integrasi layanan dan penguasaan data.
Salah satu kasus yang disorot ialah penyalahgunaan posisi dominan oleh Google melalui sistem Google Play Billing. Perkara itu berujung pada denda Rp202,5 miliar pada awal 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung.
Saat ini, KPPU masih menangani empat penyelidikan dan satu pemberkasan perkara di sektor digital dan e-commerce.
KPPU mengidentifikasi sedikitnya lima persoalan utama dalam persaingan bisnis digital, yakni; penyalahgunaan posisi dominan platform besar, integrasi vertikal dan self-preferencing, diskriminasi layanan dan akses pasar, predatory pricing serta subsidi silang, serta praktik anti-persaingan berbasis algoritma dan AI.
Selain penegakan hukum, KPPU juga menekankan pentingnya pendekatan perubahan perilaku atau behavioral remedies. Pendekatan ini pernah diterapkan dalam kasus diskriminasi layanan pengiriman barang oleh salah satu marketplace besar di Indonesia.
KPPU mengklaim langkah remedial tersebut menghasilkan surplus ekonomi dan dampak moneter hingga Rp1,477 triliun sepanjang Juli 2024 hingga Agustus 2025. Dalam aspek regulasi, KPPU turut terlibat dalam harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan terkait e-commerce.
Beberapa poin yang disoroti antara lain transparansi biaya platform, informasi asal barang, larangan e-commerce bertindak sebagai produsen, hingga penguatan tanggung jawab platform terhadap penggunaan AI.
KPPU juga meminta adanya transparansi algoritma karena teknologi tersebut dinilai berpotensi memicu praktik kartel, diskriminasi harga, hingga penguatan dominasi platform digital.
Selain itu, penggunaan big data dinilai dapat memperbesar hambatan masuk pasar dan meningkatkan ketergantungan pelaku usaha terhadap platform tertentu.
Untuk memperkuat pengawasan, KPPU mendorong sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perdagangan, Kementerian UMKM, hingga Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Komisi VI DPR RI turut mendukung usulan pembentukan UU Pasar Digital dan meminta KPPU aktif melakukan pengawasan, termasuk audit algoritma pada sektor e-commerce.
Tulisan ini telah tayang di ibukotakini.com oleh Bunga Citra pada 27 May 2026

Chrisna Chanis Cara
Editor
