Tren Pasar

Retak Pasca IHSG Rontok, Pimpinan OJK Serempak Mundur

  • Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama jajaran pengawas pasar modal mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kondisi pasar.
15255_5e2c741bb4999a1e797bed5700fcd3dd.jpg
Ilustrasi OJK. (Bareksa)

JAKARTA, TRENASIA.ID - OJK secara resmi mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara.

Mundurnya figur kunci tersebut terjadi pada saat pasar modal Indonesia berada dalam tekanan berat dan menjadi sorotan investor global. Pengunduran diri beruntun pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan sekadar peristiwa administratif, melainkan sinyal serius adanya tekanan besar terhadap otoritas pengawas pasar keuangan. 

Sebelumnya, gejolak pasar mencapai titik paling kritis pada 28 Januari 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) runtuh hingga sekitar 7 persen di awal sesi perdagangan dan kembali dikenai trading halt di sesi kedua. 

Tekanan datang dari keputusan MSCI membekukan indeks review serta sorotan tajam terhadap transparansi free float emiten, yang memunculkan kekhawatiran serius akan penurunan status Indonesia ke kategori Frontier Market. 

Risiko tersebut tidak hanya berdampak pada arus modal, tetapi juga langsung mengguncang kepercayaan investor terhadap tata kelola pasar modal nasional.

Baca juga : Naik 1,18 Persen, IHSG Hari Ini Ditutup di 8.329,61 Poin

Situasi pasar yang sudah rapuh semakin memburuk keesokan harinya. Pada 29 Januari 2026, krisis berlanjut ketika IHSG kembali anjlok sekitar 8 persen di awal perdagangan setelah Goldman Sachs menurunkan peringkat saham Indonesia menjadi underweight. 

Aksi jual kembali terjadi secara masif, mencerminkan persepsi negatif investor global terhadap prospek pasar Indonesia. Meski sempat terjadi rebound teknikal menjelang penutupan, IHSG tetap ditutup melemah 1,06 persen di level 8.232,20.

Rangkaian dua hari guncangan ekstrem tersebut menjadi latar belakang penting bagi dinamika di tingkat regulator. 

Alasan Resmi Pengunduran Diri

Langkah ini dibaca sebagai upaya meredam krisis kepercayaan yang mulai mengarah ke jantung lembaga pengawas. Dalam keterangan resminya, Mahendra Siregar menegaskan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh mekanisme akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penegasan ini menjadi penting di tengah spekulasi pasar mengenai potensi kekosongan kewenangan dan gangguan fungsi pengawasan.

Meski demikian, OJK memastikan roda pengawasan tidak berhenti. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. 

Baca juga : LQ45 Hari Ini Ditutup Naik ke 833,54 Poin

Pernyataan ini ditujukan untuk menenangkan pelaku pasar yang khawatir akan munculnya vacuum of power di tengah volatilitas yang masih tinggi.

Lebih jauh, OJK menekankan pengunduran diri pimpinan tidak boleh dimaknai sebagai melemahnya institusi. OJK menyatakan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Pesan ini menjadi krusial mengingat kepercayaan adalah fondasi utama sistem keuangan, terutama saat pasar berada dalam fase sensitif.

Bagi pelaku pasar, rangkaian pengunduran diri ini tetap dibaca sebagai indikator adanya tekanan struktural dan institusional yang tidak ringan. 

Di tengah gejolak pasar saham, sorotan global terhadap tata kelola, serta isu pengawasan yang mengemuka, mundurnya pucuk pimpinan OJK menjadi pengingat bahwa stabilitas keuangan tidak hanya soal angka dan indeks, tetapi juga soal legitimasi, kredibilitas, dan kepemimpinan lembaga pengawas