Tren Pasar

Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat AMMN Kian Dekat

  • PT Amman Mineral International Tbk (AMMN) berpotensi mendapat perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga. Kementerian ESDM menilai insiden kebakaran smelter sebagai kondisi force majeure yang valid.
amman-mineral-amnt (1).jpg
Kegiatan produksi di tambang PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN). (Dok/AMMN)

JAKARTA, TRENASIA.ID – PT Amman Mineral International Tbk (AMMN) berpotensi mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengindikasikan akan menyetujui permohonan yang diajukan oleh pihak perusahaan.

AMMN mengajukan permohonan tersebut dengan alasan kahar (force majeure) akibat insiden kebakaran di fasilitas smelter yang sedang dibangun. Kebijakan ini serupa dengan kelonggaran yang sebelumnya diterima oleh PT Freeport Indonesia.

Kementerian ESDM kini sedang memproses permohonan AMMN, sementara Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menunggu rekomendasi resmi. Berikut adalah rincian mengenai status permohonan izin ekspor AMMN.

1. Indikasi Persetujuan dari Kementerian ESDM

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengonfirmasi bahwa permohonan AMMN sedang diproses dan berpotensi untuk disetujui.

"Dalam proses, dalam proses, (potensi) dikasih," ungkap Tri saat ditemui di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.

2. Alasan Pengajuan Force Majeure

Tri menjelaskan bahwa alasan force majeure yang diajukan AMMN adalah insiden kebakaran di fasilitas smelter. Alasan ini dinilai serupa dengan kondisi kahar yang sebelumnya dialami oleh PT Freeport Indonesia, meskipun dengan detail yang berbeda.

"Kebakaran itu lho. Mirip-mirip (Freeport) tapi beda posisinya," ungkap Tri.

3. Kelengkapan Dokumen Pendukung

Tri menegaskan bahwa AMMN telah menyerahkan dokumen pendukung yang valid untuk memverifikasi klaim force majeure tersebut. Laporan tersebut mencakup laporan kepolisian dan dokumen klaim asuransi terkait insiden kebakaran.

"Klaim asuransinya sudah disampaikan juga. Terus kemudian yang laporan polisinya juga sudah. Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) Mabes juga sudah turun," jelasnya.

4. Proses di Kementerian Perdagangan

Meski demikian, proses penerbitan izin masih berjalan. Hal ini dikatakan oelh Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan masih menunggu rekomendasi teknis resmi dari Kementerian ESDM sebelum dapat menerbitkan izin ekspor untuk AMMN.

"Terkait volume ekspor (konsentrat tembaga) dan masa berlaku izin, kami masih menunggu rekomendasi resmi dari Kementerian ESDM," ungkap Direktur Ekspor Kemendag, Andri Gilang Nugraha, pada Kamis, 23 Oktober 2025.

5. Implikasi terhadap Kinerja Keuangan AMMN

Persetujuan izin ekspor ini akan berdampak krusial bagi kinerja keuangan AMMN. Akibat larangan ekspor konsentrat yang berlaku sebelumnya, perusahaan mencatatkan rugi bersih sebesar US$146 juta pada semester pertama 2025.

Jika izin ini terbit, AMMN dapat segera kembali menjual konsentrat tembaga dan emasnya ke pasar global. Hal ini berpotensi memulihkan arus pendapatan perusahaan secara signifikan di tengah harga komoditas yang sedang menguat.