Memahami Perdagangan Terkoordinasi yang Disorot MSCI
- MSCI menyoroti dugaan perdagangan terkoordinasi dan transparansi kepemilikan saham di Indonesia meski status Emerging Market tetap dipertahankan.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Di tengah keputusan MSCI mempertahankan Indonesia dalam kategori Emerging Market, terdapat satu catatan yang justru menarik perhatian pelaku pasar global, yaitu sorotan terhadap dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi (coordinated trading behaviour) di pasar saham Indonesia.
Dalam laporan MSCI 2026 Global Market Accessibility Review, lembaga indeks global tersebut menurunkan penilaian Indonesia pada aspek Information Flow dari "+" menjadi "-".
Penurunan itu bukan sekadar persoalan administratif. MSCI secara eksplisit mengaitkannya dengan dua isu utama, yakni ketidakjelasan struktur kepemilikan saham dan indikasi perdagangan terkoordinasi yang dinilai mengganggu pembentukan harga wajar di IHSG.
"Masalah-masalah ini (perilaku perdagangan terkoordinasi) secara signifikan membatasi kemampuan investor institusional internasional untuk menilai nilai pasar bebas yang sebenarnya dan untuk mengandalkan harga pasar yang diamati untuk penyusunan portofolio dan replikasi indeks," tulis MSCI dalam laporannya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu kritik paling keras yang pernah disampaikan MSCI terhadap pasar modal Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga : Pembukaan LQ45 Hari Ini: AMRT dan BBCA Naik, ANTM Turun
Apa Itu Perdagangan Terkoordinasi?
Secara sederhana, perdagangan terkoordinasi adalah kondisi ketika sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan atau kepentingan yang sama melakukan transaksi saham secara serempak sehingga memengaruhi harga maupun volume perdagangan.
Praktik tersebut tidak selalu berarti pelanggaran hukum. Namun bagi lembaga indeks global seperti MSCI, keberadaan pola perdagangan yang tampak terkoordinasi dapat menimbulkan keraguan mengenai apakah harga saham benar-benar terbentuk melalui mekanisme pasar yang sehat.
Dalam pasar modal yang ideal, harga saham bergerak berdasarkan informasi, kinerja perusahaan, prospek bisnis, dan interaksi alami antara penjual dan pembeli.
Ketika sebagian besar saham dikuasai kelompok tertentu dan aktivitas perdagangan didominasi pihak yang saling terafiliasi, harga pasar berpotensi tidak lagi mencerminkan kondisi fundamental perusahaan secara objektif.
Inilah yang oleh MSCI disebut sebagai gangguan terhadap proper price formation atau pembentukan harga yang wajar.
Baca juga : Usai Review MSCI, IHSG Dibuka Naik 0,43 Persen Hari Ini
Mengapa MSCI Menganggap Ini Masalah Serius?
Bagi investor institusi global, harga saham bukan sekadar angka yang tampil di layar perdagangan. Harga saham menjadi dasar bagi manajer investasi untuk menentukan valuasi, mengukur risiko, menyusun portofolio, hingga melakukan replikasi indeks.
Karena itu, MSCI menilai bahwa indikasi perdagangan terkoordinasi dapat mengurangi keandalan harga pasar sebagai acuan investasi.
Dengan kata lain, investor global tidak hanya mempertanyakan siapa yang memiliki saham suatu perusahaan, tetapi juga apakah harga saham tersebut benar-benar mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya.
Sorotan MSCI terhadap perdagangan terkoordinasi tidak dapat dilepaskan dari isu High Shareholding Concentration (HSC) yang menjadi perdebatan besar sepanjang 2026.
HSC merujuk pada kondisi ketika sebagian besar saham suatu emiten dikuasai oleh kelompok pemegang saham tertentu sehingga jumlah saham yang benar-benar beredar di publik menjadi sangat terbatas.
Ketika saham yang tersedia untuk diperdagangkan relatif sedikit, pergerakan harga menjadi lebih mudah dipengaruhi dibanding saham yang memiliki free float besar.
Kondisi inilah yang membuat MSCI sejak awal tahun memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah emiten Indonesia.
Pada Mei 2026, MSCI bahkan mengeluarkan beberapa saham dari indeksnya, termasuk AMMN, BREN, dan DSSA, karena kekhawatiran terkait konsentrasi kepemilikan saham dan kualitas free float.
Bagi MSCI, persoalan tersebut bukan hanya soal likuiditas, tetapi juga menyangkut kualitas pembentukan harga di pasar.
Mengapa Investor Asing Sangat Memperhatikan Free Float?
Salah satu istilah yang sering muncul dalam laporan MSCI adalah true free float. Free float adalah jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan publik.
Semakin besar free float, semakin mudah investor membeli dan menjual saham tanpa mengganggu harga pasar. Sebaliknya, ketika kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu, free float menjadi lebih kecil dan likuiditas berpotensi menurun.
Masalah muncul ketika data kepemilikan saham yang tersedia tidak sepenuhnya mencerminkan siapa pemilik manfaat akhir (beneficial owner) dari saham tersebut.
Dalam situasi seperti itu, investor global akan kesulitan mengetahui berapa porsi saham yang benar-benar beredar di pasar dan berapa yang sebenarnya masih berada dalam lingkaran kelompok pengendali.
Inilah yang disebut MSCI sebagai masalah transparansi struktur kepemilikan saham.
Baca juga : IPO PRDL Bidik Dana Rp62,75 M, Mayoritas untuk Bayar Utang
Mengapa Indonesia Tetap Dipertahankan sebagai Emerging Market?
Meski memberikan kritik terhadap transparansi pasar Indonesia, MSCI pada akhirnya tetap mempertahankan Indonesia dalam kelompok Emerging Market.
Keputusan tersebut menunjukkan bahwa MSCI mengakui berbagai reformasi yang telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Sejumlah langkah yang telah ditempuh antara lain peningkatan batas minimum free float menjadi 15%, pengungkapan data kepemilikan saham yang lebih rinci, penguatan pengawasan terhadap emiten dengan konsentrasi kepemilikan tinggi, serta evaluasi terhadap saham-saham yang dianggap bermasalah.
Namun keputusan mempertahankan status Emerging Market bukan berarti seluruh persoalan telah selesai.
Penurunan nilai Information Flow menunjukkan MSCI masih melihat adanya pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan Indonesia, terutama terkait transparansi kepemilikan saham dan kualitas pembentukan harga di pasar.

Chrisna Chanis Cara
Editor
