Tren Pasar

Melongok Arus Keluar Dana Asing di IHSG Sepanjang 2026

  • Arus keluar asing mencapai Rp58,9 triliun pada kuartal I 2026. Kini, Indonesia menghadapi risiko dikeluarkan dari indeks pasar berkembang MSCI.
IHSG Ditutup Menguat-4.jpg
Karyawan beraktivitas dengan latar layar monitor pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, 8 September 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Pasar saham Indonesia menghadapi tekanan besar sepanjang 2026 seiring keluarnya dana investor asing dan meningkatnya ketidakpastian terkait status Indonesia dalam indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI). 

Hingga pertengahan Oktober 2026, dana asing diperkirakan telah keluar sekitar US$4,9 miliar dari pasar saham Indonesia, sementara Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi sekitar 38% secara year-to-date (YtD).

Tekanan tersebut tidak terlepas dari persoalan investabilitas pasar modal Indonesia yang menjadi perhatian MSCI. 

Lembaga penyedia indeks global itu menyoroti transparansi kepemilikan saham, rendahnya porsi saham beredar bebas atau free float, serta indikasi perdagangan terkoordinasi yang dinilai dapat mengganggu pembentukan harga saham secara wajar.

Situasi semakin serius setelah MSCI pada 15 Oktober 2026 memulai konsultasi publik terkait kemungkinan reklasifikasi Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market. 

Apabila perubahan tersebut diterapkan, Indonesia berpotensi dikeluarkan dari indeks pasar berkembang maupun indeks pasar frontier yang dikelola MSCI.

Baca juga : Rupiah Tembus Rp18.021 per Dolar, Inflasi AS dan MSCI Bayangi Pasar

Arus Keluar Dana Asing Membesar Sepanjang 2026

Arus keluar modal asing dari pasar saham Indonesia mulai menjadi perhatian serius sejak Januari 2026. Pada pekan yang berakhir 23 Januari 2026, investor global tercatat melakukan penjualan bersih atau net sell sekitar US$192 juta pada saham Indonesia. Kondisi itu sekaligus mengakhiri tren pembelian bersih selama 16 pekan berturut-turut.

Tekanan meningkat setelah MSCI menyampaikan peringatan mengenai investabilitas pasar Indonesia pada 27 Januari 2026. Sehari kemudian, investor asing mencatatkan penjualan bersih sekitar Rp6,2 triliun.

Secara bulanan, penjualan bersih asing pada Januari mencapai sekitar Rp9,87 triliun. Arus keluar tersebut berlanjut pada Februari dengan nilai sekitar Rp3 triliun, sebelum melonjak menjadi Rp46,1 triliun pada Maret 2026.

Dengan demikian, akumulasi penjualan bersih asing di pasar saham Indonesia sepanjang kuartal I 2026 mencapai sekitar Rp58,9 triliun.

Tekanan tidak berhenti pada akhir kuartal pertama. Hingga awal Juni 2026, arus keluar asing dari saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) diperkirakan mencapai Rp61,3 triliun.

Baca juga : Apa Itu Trading Halt? Respons BEI Usai IHSG Runtuh 8 Persen

Sementara itu, analisis Financial Times berbasis data bursa menunjukkan investor asing membukukan penjualan bersih sekitar US$3,9 miliar sepanjang semester I 2026. Nilai tersebut disebut sebagai yang terbesar setidaknya sejak 1996.

Hingga pertengahan Oktober 2026, dana asing yang keluar dari pasar saham Indonesia diperkirakan mencapai US$4,9 miliar. Besarnya arus keluar tersebut beriringan dengan koreksi IHSG sekitar 38% sejak awal tahun.

Meski demikian, angka arus keluar saham di bursa perlu dibedakan dari data arus modal portofolio dalam neraca pembayaran. Kedua indikator tersebut menggunakan cakupan dan metode penghitungan yang berbeda sehingga nilainya tidak dapat langsung dibandingkan.

MSCI Bekukan Penyesuaian Indeks Saham Indonesia

MSCI merupakan penyedia indeks pasar keuangan global yang menjadi acuan bagi berbagai manajer investasi, dana pensiun, dan produk investasi pasif, termasuk reksa dana indeks dan exchange-traded fund (ETF).

Perubahan komposisi maupun bobot saham dalam indeks MSCI dapat memengaruhi keputusan investasi pengelola dana yang menggunakan indeks tersebut sebagai tolok ukur.

Pada 27 Januari 2026, MSCI mengumumkan penghentian sementara sejumlah penyesuaian indeks untuk saham Indonesia. Kebijakan tersebut mencakup tidak menambahkan konstituen baru, tidak menaikkan foreign inclusion factor atau free float factor (FIF), serta tidak melakukan migrasi segmen ukuran perusahaan.

Langkah tersebut berkaitan dengan kekhawatiran MSCI terhadap sejumlah aspek mendasar pasar modal Indonesia, terutama transparansi struktur kepemilikan saham dan ketersediaan saham yang benar-benar dapat diperdagangkan oleh investor publik.

Saham dengan kepemilikan terkonsentrasi dan free float rendah dapat menghadapi persoalan likuiditas. Kondisi tersebut juga berpotensi membuat harga saham lebih mudah bergerak akibat transaksi dalam jumlah besar.

Bagi investor global, persoalan tersebut berpengaruh terhadap kemampuan membeli dan menjual saham dalam jumlah besar tanpa menimbulkan perubahan harga yang signifikan.

Pembekuan penyesuaian indeks membuat ketidakpastian mengenai bobot saham Indonesia dalam portofolio investasi global semakin besar. Namun, kebijakan tersebut tidak otomatis berarti seluruh dana yang mengikuti indeks MSCI harus langsung keluar dari Indonesia.

Persoalan investabilitas pasar modal Indonesia telah menjadi perhatian MSCI sejak September 2025. Pada periode tersebut, MSCI menyampaikan kekhawatiran terkait transparansi data saham beredar bebas dan akses investor asing terhadap informasi pasar.

Baca juga : Terjun Dalam! IHSG Anjlok 8 Persen di Pembukaan Hari Ini

MSCI juga menyoroti persoalan nilai tukar rupiah yang dinilai tidak selalu mencerminkan kurs yang benar-benar dapat diakses investor asing. Faktor ini menjadi bagian dari penilaian terhadap kemudahan investor internasional bertransaksi di Indonesia.

Pada Januari 2026, MSCI meningkatkan responsnya dengan membekukan penyesuaian indeks saham Indonesia. MSCI memberikan waktu kepada otoritas Indonesia untuk menunjukkan kemajuan reformasi yang signifikan hingga Mei 2026.

Pada Juni 2026, Indonesia tetap dipertahankan sebagai pasar berkembang atau Emerging Market. Namun, skor Information Flow diturunkan dari positif menjadi negatif. Penilaian tersebut berkaitan dengan persoalan transparansi kepemilikan dan indikasi perdagangan terkoordinasi yang dinilai dapat mengganggu pembentukan harga saham.

Masa peninjauan klasifikasi pasar Indonesia kemudian diperpanjang hingga November 2026. Perkembangan terbaru terjadi pada 15 Oktober 2026, ketika MSCI memulai konsultasi publik untuk kemungkinan mereklasifikasi Indonesia menjadi Standalone Market.

Status tersebut berbeda dari Frontier Market. Jika Indonesia hanya diturunkan ke kategori Frontier Market, saham Indonesia masih berpotensi masuk ke dalam indeks pasar frontier MSCI. Sebaliknya, kategori Standalone Market menempatkan pasar Indonesia di luar klasifikasi indeks pasar berkembang dan pasar frontier MSCI.

Konsultasi publik tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir ditargetkan paling lambat akhir Juni 2027.

Artinya, ancaman perubahan status pasar Indonesia belum menjadi keputusan final. Namun, proses konsultasi tersebut meningkatkan risiko ketidakpastian bagi investor yang menjadikan indeks MSCI sebagai acuan investasi.

Salah satu persoalan utama yang disoroti MSCI adalah rendahnya porsi saham beredar bebas di pasar Indonesia.

Berdasarkan materi evaluasi yang dirangkum, lebih dari 200 konstituen indeks acuan Indonesia memiliki free float di bawah 15%. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar saham pada sejumlah emiten masih berada di tangan pemegang saham pengendali atau kelompok pemilik dengan kepemilikan terkonsentrasi.

Free float adalah bagian saham perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas oleh investor publik. Saham yang tidak termasuk dalam kategori ini umumnya mencakup kepemilikan strategis atau saham yang tidak tersedia secara luas di pasar.

Semakin kecil free float, semakin terbatas pula jumlah saham yang dapat dibeli investor publik. Hal tersebut dapat memengaruhi likuiditas, pembentukan harga, dan kemampuan investor institusi global untuk melakukan transaksi dalam skala besar.

Selain free float, MSCI menyoroti transparansi kepemilikan saham dan indikasi perdagangan terkoordinasi. Persoalan ini berkaitan dengan kemampuan investor untuk mengidentifikasi kepemilikan saham secara memadai dan menilai apakah harga yang terbentuk di bursa mencerminkan mekanisme pasar yang wajar.

Bagi penyedia indeks global, transparansi merupakan aspek penting karena indeks harus dapat merepresentasikan pasar yang bisa diakses dan direplikasi oleh investor internasional.

Reformasi Pasar Modal Indonesia Belum Menghilangkan Kekhawatiran

Otoritas Indonesia telah menjanjikan sejumlah perbaikan untuk menjawab kekhawatiran MSCI. Salah satu agenda yang disoroti adalah peningkatan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%, dengan sasaran jangka panjang mencapai 25%.

Peningkatan batas minimum tersebut diharapkan dapat memperbesar ketersediaan saham untuk diperdagangkan di pasar sekunder. Dengan pasokan saham publik yang lebih besar, likuiditas berpotensi membaik dan konsentrasi kepemilikan dapat berkurang.

Selain itu, penguatan keterbukaan informasi mengenai pemegang saham dan perbaikan tata kelola menjadi bagian penting dari agenda reformasi pasar modal.

Namun, persoalannya bukan hanya perubahan aturan. MSCI juga menilai implementasi reformasi perlu menghasilkan dampak nyata, terukur, dan berkelanjutan.

Artinya, peningkatan batas minimum free float tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan apabila keterbukaan struktur kepemilikan, pengawasan perdagangan, dan penegakan aturan belum menunjukkan perbaikan yang memadai.

Keberhasilan reformasi akan bergantung pada konsistensi pelaksanaan kebijakan dan kemampuan otoritas menunjukkan bahwa akses investor asing terhadap pasar saham Indonesia semakin transparan dan dapat diandalkan.

Potensi Dana Keluar Jika Indonesia Dikeluarkan dari Indeks MSCI

Risiko reklasifikasi menjadi Standalone Market dapat menimbulkan konsekuensi terhadap arus investasi pasif. Investor yang mengelola dana berdasarkan indeks MSCI biasanya menyesuaikan portofolionya dengan komposisi indeks yang menjadi acuan.

Apabila saham Indonesia dikeluarkan dari indeks yang mereka ikuti, sebagian pengelola dana pasif berpotensi mengurangi atau melepas kepemilikan saham Indonesia.

Goldman Sachs memperkirakan potensi arus keluar dana pasif dapat mencapai US$4,9 miliar apabila Indonesia dikeluarkan dari indeks pasar berkembang MSCI.

Selain itu, apabila MSCI memperketat definisi saham beredar bebas atau menurunkan bobot saham Indonesia, potensi arus keluar tambahan diperkirakan mencapai sekitar US$2 miliar.

Sementara itu, skenario perubahan status menjadi Standalone Market diperkirakan berpotensi memicu arus keluar dana pasif sekitar US$3 miliar atau setara dengan sekitar Rp54 triliun.

Angka-angka tersebut merupakan estimasi untuk skenario yang berbeda, bukan nilai yang dapat dijumlahkan begitu saja. Potensi arus keluar juga tidak selalu berarti seluruh dana akan langsung meninggalkan pasar pada hari pengumuman karena realisasinya bergantung pada keputusan akhir MSCI, komposisi indeks yang terdampak, serta respons pengelola investasi.

Meski begitu, risiko tersebut dapat meningkatkan tekanan jual, terutama pada saham berkapitalisasi besar yang memiliki bobot signifikan dalam indeks acuan global.