IHSG Longsor 8 Persen, Bursa Stop: Apa Itu Trading Halt?
- IHSG anjlok 8% picu trading halt siang ini. Kenali mekanisme penghentian perdagangan BEI saat pasar panik akibat kebijakan pembekuan indeks MSCI terbaru.

Alvin Bagaskara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Alarm bahaya berbunyi sangat kencang di lantai Bursa Efek Indonesia pada sesi perdagangan siang hari ini Rabu 28 Januari 2026. Otoritas bursa terpaksa membekukan sementara seluruh sistem perdagangan atau trading halt tepat pada pukul 13.42 Waktu Indonesia Barat.
Langkah darurat ini diambil secara otomatis oleh sistem Jakarta Automated Trading System atau JATS setelah indeks acuan pasar domestik anjlok parah. Indeks Harga Saham Gabungan terpantau longsor hingga menyentuh batas penurunan sebesar 8% dalam satu hari perdagangan.
Kepanikan jual yang sangat masif dari investor membuat indeks terjerembap turun 718 poin ke level 8.261 saat penghentian dilakukan. Gelombang tekanan jual ini merupakan respons langsung pasar terhadap kebijakan keras MSCI yang resmi membekukan status saham Indonesia.
1. Kronologi Penghentian
Pada intraday perdagangan sesi kedua hari ini tekanan jual semakin tidak terbendung hingga memaksa mekanisme sirkuit breaker bekerja otomatis. Tepat pukul 13.42 WIB perdagangan saham di seluruh pasar dihentikan sementara waktu selama kurun waktu tiga puluh menit ke depan.
Data perdagangan mencatat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan mencapai angka 8% atau setara dengan hilangnya total 718,44 poin. Posisi indeks saat penghentian perdagangan berada di level 8.261,78 yang merupakan level terendah dalam beberapa bulan terakhir ini.
Statistik pasar menunjukkan kehancuran merata di mana sebanyak 768 saham mengalami penurunan harga dan hanya 28 saham yang mampu bertahan hijau. Nilai kapitalisasi pasar atau market cap bursa juga tergerus signifikan hingga tersisa Rp14.985 triliun siang ini.
2. Aturan Main Bursa
Penghentian perdagangan ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 yang telah diberlakukan efektif sejak tanggal 8 Maret 2025 lalu. Aturan ini mengatur protokol krisis untuk meredam volatilitas pasar yang ekstrem dan mencegah kejatuhan yang lebih dalam.
Sesuai regulasi tersebut apabila Indeks Harga Saham Gabungan mengalami penurunan hingga lebih dari 8% dalam satu hari bursa yang sama. Maka otoritas bursa melalui sistem JATS akan melakukan trading halt atau penghentian sementara aktivitas selama 30 menit.
Aturan tersebut juga menyebutkan jika indeks kembali mengalami penurunan lanjutan hingga mencapai level lebih rendah dari 15% segera setelah dibuka kembali. Maka bursa akan kembali melakukan trading halt kedua selama 30 menit untuk menenangkan pelaku pasar.
3. Pemicu Utama Panic Selling
Pemicu utama kejatuhan ekstrem ini adalah pengumuman Morgan Stanley Capital International yang menerapkan perlakuan sementara terhadap pasar saham Indonesia. Lembaga indeks global tersebut membekukan sejumlah perubahan dalam evaluasi indeks yang efektif mulai periode rebalancing Februari 2026 mendatang.
Kebijakan keras ini mencakup pembekuan seluruh kenaikan faktor inklusi asing atau Foreign Inclusion Factor serta jumlah saham atau Number of Shares. Selain itu MSCI juga tidak akan mengimplementasikan penambahan saham baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes.
MSCI juga meniadakan kenaikan segmen ukuran indeks termasuk migrasi saham dari kategori Small Cap ke Standard Index untuk sementara waktu. Langkah ini diterapkan untuk memitigasi risiko turnover indeks serta menjaga risiko investabilitas bagi para klien globalnya.
4. Data Transaksi Ekstrem
Nilai transaksi di pasar saham Tanah Air terpantau melonjak sangat tinggi mencapai Rp31,92 triliun pada saat perdagangan dihentikan sementara siang ini. Lonjakan nilai transaksi ini didorong oleh aksi jual panik atau panic selling dari investor institusi besar.
Pelaku pasar merespons negatif pernyataan MSCI yang memberikan waktu bagi otoritas pasar untuk menghadirkan peningkatan transparansi yang lebih bermakna. Sentimen ini diartikan sebagai teguran keras bahwa data pasar saham Indonesia saat ini belum memenuhi standar transparansi global.
Dalam pengumuman terpisah MSCI juga menyampaikan langkah teknis untuk mengurangi potensi reverse turnover pada tinjauan indeks bulan Mei 2026 nanti. Hal ini berkaitan dengan penerapan metodologi pembulatan free float yang ditingkatkan yang berpotensi mengubah bobot saham signifikan.
5. Tujuan Mekanisme Halt
Mekanisme trading halt yang diterapkan Bursa Efek Indonesia bertujuan memberikan waktu jeda atau cooling down bagi para pelaku pasar modal. Jeda waktu ini diharapkan dapat digunakan investor untuk menenangkan diri dan melakukan analisis rasional sebelum bertindak lagi.
Otoritas bursa berupaya mencegah kepanikan yang tidak rasional agar tidak menghancurkan nilai aset investasi secara fundamental dalam waktu singkat. Tanpa adanya mekanisme rem otomatis ini kejatuhan pasar bisa terjadi jauh lebih cepat dan tidak terkendali sama sekali.
Jika setelah dibuka kembali pasar masih terus tertekan hingga penurunan mencapai lebih dari 20% dalam satu hari perdagangan. Maka bursa akan memberlakukan suspensi perdagangan atau trading suspend sampai akhir sesi atau menunggu arahan Otoritas Jasa Keuangan.

Alvin Bagaskara
Editor
