Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto untuk Investasi dan Mata Uang
- Jangan cuma asal cuan! Pahami bedanya kripto sebagai alat bayar vs investasi menurut Fatwa Muhammadiyah dan cek data pertumbuhannya di sini.

Ananda Astri Dianka
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Lanskap ekonomi global sedang mengalami pergeseran besar-besaran dari sistem fisik ke ranah digital. Salah satu penggerak utamanya adalah aset kripto berbasis blockchain. Di Indonesia sendiri, demam aset digital ini bukan main-main; datanya menunjukkan jumlah investor kripto telah menembus angka 20,16 juta orang hingga pertengahan 2024.
Merespons fenomena yang kian masif ini, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memandang perlu adanya kepastian hukum atau ḥukm al-wāqiʿ. Langkah ini diambil agar masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah, memiliki panduan yang jelas dalam menavigasi dinamika keuangan digital demi kemaslahatan bersama.
Secara teknis, aset kripto memang tidak memiliki wujud fisik seperti lembaran rupiah di dompet. Ia adalah kode data yang diproteksi oleh sandi matematika tingkat tinggi. Namun, nilai ekonominya nyata dan tercatat secara transparan di ribuan komputer di seluruh dunia melalui sistem buku kas digital (ledger).
Sistem inilah yang memungkinkan transaksi terjadi secara langsung tanpa perantara bank, sekaligus meminimalisir risiko penggandaan aset atau pemalsuan. Dalam rilis resminya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menekankan pentingnya memahami hakikat aset ini sebelum terjun ke dalamnya. Berdasarkan dokumen Fatwa Muhammadiyah terkait kripto, ditegaskan bahwa:
“Aset kripto sebagai alat tukar hukumnya adalah haram, karena mengandung unsur ketidakpastian (gharar), perjudian (maysir), serta belum diakui oleh negara sebagai mata uang sah. Namun, sebagai komoditas atau aset investasi, ia harus memenuhi prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat luas,” dikutip dari laman Muhammadiyah, Senin 9 Maret 2026.
Status Hukum di Indonesia
Perlu diingat bahwa di Indonesia, "nasib" kripto terbelah menjadi dua sisi berdasarkan hukum positif yakni dilarang sebagai alat pembayaran, berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, hanya Rupiah yang sah digunakan untuk transaksi jual beli di tanah air.
Lalu, legal sebagai aset investasi. Pemerintah mengakui kripto sebagai komoditas digital. Hal ini diperkuat melalui UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK), yang menempatkan kripto di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Dengan adanya payung hukum dari Bappebti dan pengawasan OJK, perdagangan kripto di pasar fisik memiliki legalitas formal. Muhammadiyah pun mendorong agar transformasi digital ini tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen dan tidak terjebak dalam skema spekulasi yang merugikan.
Bagi para investor, kuncinya tetap satu: edukasi. Memahami bahwa kripto adalah aset berisiko tinggi dengan volatilitas ekstrem adalah langkah pertama sebelum memutuskan untuk menaruh modal di sana.
Perkembangan Kripto dalam 10 Tahun Terakhir
Berikut adalah tabel pertumbuhan jumlah investor aset kripto di Indonesia dalam rentang sepuluh tahun terakhir (2015–2024), berdasarkan data yang dihimpun dari laporan tahunan Bappebti dan Kementerian Perdagangan.
Penting untuk dicatat bahwa pada periode 2015 hingga 2019, pencatatan data belum terintegrasi secara terpusat seperti saat ini, karena regulasi perdagangan fisik aset kripto baru mulai diperketat sejak terbitnya Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019.
| Tahun | Total Nilai Transaksi (Estimasi) | Kondisi Pasar |
|---|---|---|
| 2015 | < Rp50 Miliar | Pasar sangat terbatas di komunitas teknologi. |
| 2016 | ~ Rp200 Miliar | Kesadaran publik mulai terbentuk. |
| 2017 | ~ Rp2 Triliun | Booming harga Bitcoin pertama yang viral. |
| 2018 | ~ Rp10 Triliun | Masuknya investor ritel skala menengah. |
| 2019 | Rp15 Triliun | Konsolidasi pasar dan penguatan bursa lokal. |
| 2020 | Rp64,9 Triliun | Awal pandemi, masyarakat mulai mencari alternatif passive income. |
| 2021 | Rp859,4 Triliun | Puncak tertinggi (All-Time High) sepanjang sejarah. |
| 2022 | Rp306,4 Triliun | Terjadi penurunan akibat "Crypto Winter" secara global. |
| 2023 | Rp149,25 Triliun | Fase pemulihan dan pengetatan pajak (PPN & PPh kripto). |
| 2024* | Rp344,09 Triliun | Data per Semester I; transaksi kembali melonjak tajam. |
*Data 2024 berdasarkan laporan Bappebti per Juni 2024 yang menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Ananda Astri Dianka
Editor
