Data BEI: 70 Perusahaan Terancam Didepak, Sektor Ini Rawan
- BEI umumkan potensi delisting terhadap 70 emiten per 30 Desember 2025. Waskita Karya (WSKT) dan Bakrie Telecom (BTEL) masuk daftar pengawasan.

Alvin Bagaskara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Bursa Efek Indonesia resmi mengumumkan potensi penghapusan pencatatan saham atau delisting terhadap puluhan emiten yang bermasalah. Langkah tegas ini diambil karena perusahaan tersebut dinilai tidak lagi memenuhi standar kepatuhan dan keberlanjutan bisnis. Pengumuman ini disampaikan melalui surat resmi akhir tahun 2025.
Otoritas bursa mencatat terdapat 70 perusahaan tercatat yang kini terancam didepak dari lantai bursa saham nasional. Ancaman delisting ini mengintai emiten yang telah mengalami suspensi perdagangan efek sekurang-kurangnya selama enam bulan terakhir. Data ini valid per tanggal 30 Desember 2025 kemarin.
Tindakan ini merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan dan Pencatatan Kembali saham. Regulasi ini diterapkan demi melindungi kepentingan investor ritel serta menjaga integritas pasar modal secara menyeluruh. BEI berkomitmen menegakkan aturan main yang berlaku di pasar modal.
1. Regulasi Ketat Bursa
Proses penghapusan saham dapat terjadi jika perusahaan mengalami peristiwa yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. Kondisi ini mencakup aspek finansial maupun hukum tanpa adanya indikasi pemulihan yang memadai dari manajemen. Kelangsungan bisnis menjadi tolok ukur utama penilaian otoritas bursa efek.
Selain itu kegagalan memenuhi persyaratan pencatatan juga menjadi faktor pemicu utama dilakukannya penghapusan paksa saham emiten. Suspensi efek yang berlangsung di seluruh pasar selama dua puluh empat bulan terakhir menjadi batas kritis. Perusahaan harus segera membenahi kinerja agar terhindar dari sanksi.
Mekanisme ketat diterapkan dengan memberikan pemberitahuan kepada publik jika suspensi telah berjalan selama enam bulan. Langkah ini merupakan bentuk transparansi informasi dan perlindungan kepada masyarakat luas selaku pemegang saham publik. "Melindungi kepentingan para investor dan menjaga integritas pasar," tulis pengumuman pada Jumat, 2 Januari 2026.
- Baca Juga: 6 Kota Hilang Yang Belum Ditemukan Arkeolog
2. Waskita dan ALMI Terancam
Dalam daftar panjang tersebut terdapat nama-nama perusahaan besar yang cukup dikenal oleh pelaku pasar modal. Salah satunya adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang bergerak di sektor infrastruktur dan konstruksi nasional. Emiten pelat merah ini masuk dalam radar pengawasan ketat bursa.
Selain Waskita terdapat pula PT Alumindo Light Metal Industry Tbk yang beroperasi di sektor bahan baku. Masa suspensi perdagangan saham kedua emiten tersebut terpantau sudah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama. Investor kini menanti kejelasan nasib investasi mereka di sana.
Masuknya nama-nama besar ini menunjukkan bahwa aturan bursa berlaku tanpa pandang bulu terhadap semua emiten. Status sebagai perusahaan negara atau swasta besar tidak menjamin kekebalan terhadap peraturan penghapusan pencatatan saham. Kepatuhan terhadap regulasi pasar modal adalah hal yang bersifat mutlak.
3. Kasus Ekstrem BTEL
Sorotan tajam juga tertuju pada emiten telekomunikasi PT Bakrie Telecom Tbk yang mengalami nasib sangat kritis. Saham emiten berkode BTEL ini tercatat telah mengalami masa suspensi perdagangan hingga mencapai delapan puluh bulan. Angka ini menunjukkan tantangan berat untuk bisa bangkit kembali.
Durasi suspensi yang sangat lama tersebut mengindikasikan adanya masalah fundamental yang sangat serius dalam tubuh perseroan. Kesulitan memenuhi persyaratan pencatatan kembali menjadi hambatan utama bagi manajemen untuk memulihkan status sahamnya. Harapan investor untuk bisa mentransaksikan saham ini semakin menipis.
Kasus BTEL menjadi contoh ekstrem betapa sulitnya sebuah emiten untuk keluar dari jerat suspensi panjang. Investor disarankan untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga dalam memilih saham untuk investasi jangka panjang. Risiko delisting adalah risiko nyata yang harus selalu diwaspadai.
4. Sebaran Sektor Luas
BEI menjelaskan bahwa ancaman penghapusan pencatatan ini tidak hanya terkonsentrasi pada satu sektor usaha tertentu. Perusahaan yang berpotensi delisting berasal dari beragam sektor usaha mulai dari properti hingga sektor keuangan. Risiko kegagalan bisnis tersebar merata di berbagai lini industri nasional.
Sektor lain yang turut menyumbang daftar hitam ini meliputi energi serta consumer cyclicals dan non-cyclicals. Sektor teknologi dan infrastruktur juga tidak luput dari ancaman penghapusan pencatatan akibat kinerja yang memburuk. Diversifikasi masalah ini menunjukkan tantangan ekonomi yang bersifat sistemik.
Variasi durasi suspensi yang dialami perusahaan-perusahaan tersebut terentang mulai dari enam bulan hingga tahunan. Kondisi ini menggambarkan tingkat keparahan masalah yang berbeda-beda yang dihadapi oleh masing-masing manajemen emiten tersebut. "Berasal dari beragam sektor usaha," jelas pihak Bursa Efek Indonesia.
5. Imbauan untuk Investor
Menghadapi situasi ketidakpastian ini para pemangku kepentingan sangat disarankan untuk bertindak proaktif mencari informasi valid. Investor diminta untuk aktif menghubungi sekretaris perusahaan terkait guna mengetahui perkembangan terbaru kondisi perseroan. Komunikasi langsung menjadi jalan terbaik mendapatkan kejelasan status investasi mereka.
Saluran komunikasi resmi yang tersedia harus dimanfaatkan secara optimal oleh para pemegang saham publik saat ini. Memantau profil dan keterbukaan informasi emiten melalui situs web bursa juga merupakan langkah yang bijak. Akses informasi yang akurat sangat krusial dalam pengambilan keputusan.
Langkah proaktif ini diperlukan agar investor tidak terjebak dalam spekulasi pasar yang tidak berdasar fakta. Kejelasan status keberlangsungan usaha emiten menjadi kunci untuk menentukan langkah mitigasi kerugian yang mungkin timbul. "Disarankan untuk aktif menghubungi sekretaris perusahaan," imbau pengumuman bursa.

Alvin Bagaskara
Editor
