Tren Pasar

Daftar Saham yang Disuspensi BEI, Telat Laporkan Keuangan 2025

  • Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi belasan saham akibat terlambat menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahun 2025. Simak daftar emiten yang disuspensi di sini.
1000015921.jpg
Bursa Efek Indonesia menjatuhkan sanksi denda kepada belasan emiten. (KMB)

JAKARTA, TRENASIA.ID— Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengambil tindakan tegas terhadap emiten-emiten yang tidak patuh dalam menyampaikan keterbukaan informasi. 

Terhitung mulai sesi I perdagangan tanggal 30 Juni 2026, otoritas bursa resmi menjatuhkan sanksi penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek terhadap belasan Perusahaan Tercatat.

Langkah ini diambil setelah perusahaan-perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025 hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Alasan BEI Jatuhkan Sanksi dan Denda Rp150 Juta
Berdasarkan dokumen resmi mengenai Pengumuman Bursa No.: Peng-S-00020/BEI.PLP/06-2026, BEI sebelumnya telah memberikan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp150.000.000,00 kepada para emiten yang terlambat.

“Sesuai dengan Ketentuan II.6.4 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, bursa berwenang melakukan suspensi jika mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu, Perusahaan Tercatat tetap tidak menyampaikan laporan keuangan atau belum membayar denda keterlambatan yang telah ditetapkan” tulis BEI dalam surat yang ditandatangani Pande Made Kusuma Ari, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, dan Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, BEI. 

Hingga tanggal 29 Juni 2026, pemantauan BEI menunjukkan terdapat 71 Perusahaan Tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan yang belum melunasi kewajiban pelaporan finansial maupun denda tersebut.

Sebagai konsekuensinya, per 30 Juni 2026, bursa memutuskan untuk:

  • Melakukan Suspensi Baru terhadap 16 Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
  • Melanjutkan Suspensi (Tetap Suspensi) untuk 55 Perusahaan Tercatat lainnya yang sebelumnya sudah dalam posisi dibekukan.

Daftar 16 Saham yang Baru Disuspensi per 30 Juni 2026

Berikut adalah daftar emiten yang status perdagangan efeknya resmi dihentikan sementara di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai hari ini:
1. ALTO – PT Tri Banyan Tirta Tbk
2. ARTI – PT Ratu Prabu Energi Tbk
3. BEBS – PT Berkah Beton Sadaya Tbk
4. BIKA – PT Binakarya Jaya Abadi Tbk
5. CPRI – PT Capri Nusa Satu Properti Tbk
6. GAMA – PT Aksara Global Development Tbk
7. INAF – PT Indofarma Tbk
8. MAGP – PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk
9. PMMP – PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
10. PURE – PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
11. RAFI – PT Sari Kreasi Boga Tbk
12. SWAT – PT Sriwahana Adityakarta Tbk
(Catatan: Sisa dari total 16 emiten tersebut merupakan bagian dari emiten yang disesuaikan berdasarkan regulasi pengetatan perdagangan aktif oleh bursa).

Daftar Emiten yang Berstatus Tetap Suspensi di Seluruh Pasar

Selain suspensi baru, mayoritas emiten dalam daftar ini tetap dibekukan perdagangannya di seluruh pasar karena akumulasi pelanggaran atau belum rampungnya kewajiban audit. 

Beberapa di antaranya meliputi:
• ARMY – PT Armidian Karyatama Tbk
• BOSS – PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk
• BTEL – PT Bakrie Telecom Tbk
• COWL – PT Cowell Development Tbk
• HITS – PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk
• HKMU – PT HK Metals Utama Tbk
• JSKY – PT Sky Energy Indonesia Tbk
• SRIL – PT Sri Rejeki Isman Tbk
• SUGI – PT Sugih Energy Tbk
• TELE – PT Omni Inovasi Indonesia Tbk
• TRAM – PT Trada Alam Minera Tbk

Pada Sesi I, Selasa, 30 Juni 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tergelincir ke posisi 5.680. Turun 2,41 persen dibanding pembukaan. Seluruh sektor mengalami pelemahan.

Tulisan ini telah tayang di ibukotakini.com oleh Bunga Citra pada 30 Jun 2026 

Tags: