Bisa Kembali Masuk IHSG, 80 Saham HSC Dievaluasi Triwulan
- BEI akan mengevaluasi 80 saham HSC setiap tiga bulan. Simak kriteria penilaian dan syarat saham bisa kembali masuk dalam perhitungan IHSG.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengevaluasi saham-saham yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) setiap tiga bulan sekali. Evaluasi tersebut menjadi penentu apakah saham yang dikecualikan dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dapat kembali masuk ke dalam indeks utama pasar saham Indonesia.
Saham HSC merupakan saham dengan struktur kepemilikan yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pihak. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar saham dikuasai oleh pemegang saham tertentu, sehingga jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar atau free float berpotensi terbatas.
Konsentrasi kepemilikan dapat memengaruhi likuiditas dan pembentukan harga saham. Ketika saham yang beredar di publik relatif sedikit, transaksi dalam jumlah tertentu berpotensi menimbulkan perubahan harga yang signifikan.
Kondisi ini juga dapat membuat harga saham lebih rentan terhadap pergerakan transaksi pihak-pihak tertentu dibandingkan saham dengan kepemilikan yang lebih tersebar.
Karena itu, pencantuman saham dalam daftar HSC menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi struktur kepemilikan dan menjaga agar perhitungan indeks lebih mencerminkan kondisi pasar yang dapat diakses investor secara luas.
Baca juga : Harga Emas Antam Tembus Support Kritis, Cek Insightnya
Kebijakan ini menyusul pertemuan BEI dengan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Senin (19/10/2026). Dalam rencana tersebut, BEI akan mengeluarkan 80 saham yang masuk daftar HSC dari perhitungan IHSG.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan, penetapan saham dalam daftar HSC tidak hanya mempertimbangkan konsentrasi kepemilikan, tetapi juga price impact ratio (PIR) tertentu dan perhatian dari pengawasan bursa.
“HSC berdasarkan PIR secara reguler akan dievaluasi tiga bulan sekali, menyesuaikan dengan review IHSG dan indeks utama,” kata Iding.
PIR atau price impact ratio menjadi salah satu kriteria yang digunakan dalam penilaian saham HSC. Selain itu, penetapan HSC mempertimbangkan konsentrasi kepemilikan saham pada sejumlah pihak dan/atau adanya perhatian dari pengawasan.
Saham HSC Bisa Kembali Masuk IHSG
Pengecualian saham dari perhitungan IHSG tidak bersifat permanen. Saham yang masuk daftar HSC berpeluang kembali diperhitungkan dalam indeks apabila sudah tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Dengan mekanisme evaluasi setiap tiga bulan, status saham dalam daftar HSC dapat ditinjau secara berkala berdasarkan perkembangan kondisi kepemilikan, PIR, serta kriteria terkait lainnya.
Namun, saham yang dikeluarkan dari IHSG tidak otomatis kembali masuk setelah satu periode evaluasi. Saham tersebut tetap harus memenuhi ketentuan HSC yang berlaku agar dapat diperhitungkan kembali dalam indeks.
Mekanisme ini membuat hasil evaluasi berkala menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan investor, terutama untuk mengetahui perubahan status saham yang sebelumnya masuk dalam daftar HSC.
Selain memengaruhi perhitungan IHSG, kebijakan HSC juga berkaitan dengan pengelolaan reksa dana yang mengikuti indeks utama BEI. Iding menegaskan, reksa dana yang melacak indeks utama BEI secara otomatis tidak akan memasukkan saham yang masuk daftar HSC. “Tapi secara otomatis reksadana yang tracking indeks utama BEI, tidak akan memasukkan saham HSC,” ujar Iding.
Dengan demikian, pengecualian saham HSC dari indeks utama juga berimplikasi terhadap saham yang menjadi acuan bagi produk investasi berbasis indeks tersebut.
Meski demikian, BEI belum menetapkan aturan mengenai batas maksimal kepemilikan saham HSC dalam reksa dana. Oleh karena itu, investor perlu membedakan antara ketentuan pengecualian saham dari indeks utama dan aturan khusus mengenai batas kepemilikan saham dalam portofolio reksa dana.
Kebijakan HSC merupakan bagian dari upaya BEI meningkatkan keterbukaan informasi mengenai struktur kepemilikan saham sekaligus memperkuat integritas data pasar modal Indonesia.
Baca juga : Leon Hartono Ingatkan Dampak Keputusan MSCI Tak Cuma di Saham
Konsentrasi kepemilikan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan karena berkaitan dengan jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar. Sementara itu, PIR digunakan untuk melihat dampak transaksi terhadap pergerakan harga saham.
Melalui penilaian tersebut, BEI berupaya memperkuat kualitas informasi yang digunakan dalam perhitungan indeks dan meningkatkan transparansi pasar bagi investor.
Adapun jadwal efektif penerapan kebijakan pengecualian 80 saham HSC dari perhitungan IHSG belum diumumkan. Pelaku pasar masih perlu menunggu informasi lanjutan dari BEI mengenai waktu implementasi serta hasil evaluasi yang akan menentukan status saham-saham tersebut.

Chrisna Chanis Cara
Editor
