Tren Pasar

Beda Saham Syariah dan Non-Syariah, Ini Panduannya

  • Saham syariah dan konvensional berbeda secara akad, sektor usaha, serta aturan transaksi. Ini penjelasan lengkapnya.
th (5).jpeg
Ilustrasi bank syariah. (Freepik)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Investasi saham kian diminati masyarakat, termasuk investor muslim yang ingin memastikan instrumen keuangannya sesuai prinsip syariah. Meski sama-sama berbentuk saham, terdapat perbedaan mendasar antara saham syariah dan saham non-syariah, baik dari sisi landasan hukum, proses seleksi, hingga mekanisme transaksinya.

Perbedaan paling fundamental terletak pada kerangka akad dan nilai yang mendasarinya. Saham syariah dibangun atas konsep syirkah atau musyarakah, yakni kemitraan bisnis berbasis bagi hasil. Artinya, ketika investor membeli saham syariah, secara fikih ia melakukan akad kerja sama modal dengan emiten.

Sementara itu, saham non-syariah atau konvensional hanya berlandaskan kepemilikan saham biasa tanpa ikatan akad syariah.

Larangan Riba, Gharar, dan Maysir

Dalam saham syariah, praktik riba (bunga) diharamkan secara mutlak. Transaksi juga tidak boleh mengandung gharar (ketidakpastian berlebihan) maupun maysir (spekulasi atau judi). 

Sebaliknya, dalam sistem konvensional, bunga diperbolehkan sebagai biaya modal, dan praktik seperti derivatif maupun spekulasi agresif diperkenankan selama sesuai regulasi pasar modal.

Dari sisi pengawasan, saham syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) selain regulator pasar modal. Adapun saham non-syariah hanya berada di bawah pengawasan otoritas pasar modal tanpa supervisi syariah.

Baca juga : 5 Fakta Surat Utang Korporasi 2025, Tembus Rp284,3 T

Proses Screening Ketat

Perbedaan paling kasat mata terletak pada proses penyaringan atau screening. Saham syariah wajib melalui dua tahapan seleksi, kualitatif dan kuantitatif.

Pada screening kualitatif, perusahaan tidak boleh bergerak di sektor yang bertentangan dengan prinsip syariah, seperti perjudian, jasa keuangan ribawi, produksi minuman keras, narkotika, pornografi, hingga praktik suap. Sementara itu, saham non-syariah tidak memiliki batasan sektor usaha sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dari sisi kuantitatif, regulator menetapkan batas toleransi tertentu. Rasio utang berbasis bunga terhadap total aset maksimal 45 persen, sedangkan pendapatan non-halal seperti bunga bank dibatasi maksimal 10 persen dari total pendapatan agar dapat masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Perusahaan yang melampaui batas tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai saham syariah, meskipun lini bisnis utamanya tergolong halal.

Perbedaan Mekanisme Transaksi

Konsekuensi syariah juga memengaruhi cara saham diperdagangkan. Praktik short selling, margin trading berbasis bunga, serta derivatif spekulatif seperti opsi dan futures tidak diperbolehkan dalam saham syariah.

Investor saham syariah juga dianjurkan menggunakan Syariah Online Trading System (SOTS) dan Rekening Dana Nasabah Syariah (RDN Syariah). Instrumen lain seperti reksa dana syariah, ETF syariah, dan sukuk juga tunduk pada prinsip yang sama.

Sebaliknya, dalam saham non-syariah, praktik-praktik tersebut diperbolehkan selama sesuai regulasi pasar.

Baca juga : Mau Tukar Uang? Intip Cara Mudah Lewat PINTAR BI

Risiko dan Return, Apa Bedanya?

Sejumlah riset menunjukkan bahwa perbedaan saham syariah dan non-syariah tidak hanya terletak pada prinsip, tetapi juga karakteristik kinerja.

Beberapa studi menemukan bahwa saham syariah dalam periode tertentu mencatatkan return lebih tinggi dibanding saham konvensional, namun dengan tingkat volatilitas yang juga lebih besar. 

Studi internasional bahkan menunjukkan indeks syariah cenderung memiliki risiko lebih rendah dan berpotensi memberikan manfaat diversifikasi karena tidak selalu bergerak searah dengan indeks konvensional.

Namun, para peneliti menekankan tidak ada jaminan saham syariah selalu lebih aman atau lebih menguntungkan. Kinerja tetap bergantung pada kondisi pasar dan fundamental perusahaan.

Panduan bagi Investor Muslim

Bagi investor muslim, memilih saham syariah bukan sekadar preferensi, melainkan bentuk kepatuhan terhadap prinsip halal dan thayyib. Investor dianjurkan merujuk pada Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan secara berkala, serta indeks seperti ISSI, JII30, dan JII70.

Selain itu, investor diimbau menghindari praktik spekulatif berlebihan dan menunaikan kewajiban zakat atas keuntungan investasi jika telah memenuhi syarat nishab dan haul.

Dengan memahami perbedaan mendasar ini, investor dapat mengambil keputusan yang lebih tepat sesuai nilai dan tujuan keuangannya. Saham syariah dan non-syariah memang sama-sama instrumen pasar modal, tetapi berbeda secara fundamental dalam landasan, mekanisme, dan prinsip yang mengaturnya.