Batas ARB Saham Diubah Lagi, Harga Rp11-14 Dibatasi Turun Rp1
- Saham dengan harga Rp11 hingga Rp14 dikenai batas penurunan sebesar Rp1, menggantikan batas sebelumnya sebesar 7 persen. Apa alasan BEI?

Chrisna Chanis Cara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID– Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyesuaikan batas bawah penolakan otomatis atau Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp14. Mulai Selasa, 20 Oktober 2026, batas penurunan harga saham diubah dari 7 persen menjadi Rp1 per saham.
Penyesuaian ini dilakukan sehari setelah BEI memberlakukan batas ARB sebesar 7 persen pada 19 Oktober 2026. Kebijakan baru tersebut hasil evaluasi terhadap penerapan aturan sebelumnya untuk menjaga perdagangan saham berlangsung teratur, wajar dan efisien.
Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierrа Putri Yosita, menyatakan penyesuaian ketentuan tersebut merupakan bagian dari evaluasi mekanisme perdagangan di pasar modal. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung pembentukan harga saham yang lebih baik.
Ketentuan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan tersebut menggantikan keputusan sebelumnya, yakni SK Direksi BEI Nomor Kep-000157/BEI/10-2026.
Dalam ketentuan terbaru, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki batas ARB sebesar Rp1. Sementara itu, saham dengan harga Rp11 hingga Rp14 juga dikenai batas penurunan sebesar Rp1, menggantikan batas sebelumnya sebesar 7 persen.
Adapun saham dengan harga Rp15 hingga Rp200 tetap memiliki batas ARB sebesar 7 persen. Ketentuan yang sama berlaku untuk saham berharga di atas Rp200 hingga Rp5.000 serta saham berharga di atas Rp5.000.

BEI juga mempertahankan batas penolakan otomatis atas atau Auto Rejection Atas (ARA) sesuai kelompok harga saham. Untuk saham berharga Rp11 hingga Rp200, batas ARA ditetapkan sebesar 35 persen. Saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas ARA 25 persen, sedangkan saham berharga di atas Rp5.000 dikenai batas 20 persen.
Penyesuaian tersebut berlaku bagi saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Sementara itu, saham yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan ARB masing-masing papan.
BEI menetapkan aturan baru ini berlaku mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026. Bursa akan mengevaluasi penerapannya kembali untuk menentukan keberlanjutan kebijakan tersebut.
Perubahan ini menjadi perhatian pelaku pasar karena batas ARB menentukan tingkat penurunan harga saham yang dapat terjadi sebelum sistem perdagangan menolak transaksi pada harga yang melampaui batas tersebut.
Dengan batas penurunan Rp1 untuk saham berharga Rp11 hingga Rp14, mekanisme ARB pada kelompok harga tersebut kini tidak lagi menggunakan persentase, melainkan nominal tetap. Perubahan ini perlu dicermati investor, terutama ketika mengambil keputusan transaksi pada saham berharga rendah.
Tulisan ini telah tayang di www.sumatrakini.com oleh Mei-Mei pada 20 Oct 2026

Chrisna Chanis Cara
Editor
