Aturan Free Float Mulai Makan Korban, SUPR Pilih Delisting
- SUPR mengungkap alasan utama di balik rencana go private dan delisting. Keputusan ini diambil setelah perseroan tak mampu memenuhi ketentuan free float serta efisiensi bisnis.

Chrisna Chanis Cara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID– Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) mengungkap alasan utama di balik rencana go private dan delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan ini diambil setelah perseroan tidak mampu memenuhi ketentuan minimum free float serta mempertimbangkan efisiensi bisnis jangka panjang.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan 6 April 2026, manajemen menyatakan bahwa langkah perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi tertutup dilakukan dengan mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK 45/2024.
Salah satu alasan krusial di balik aksi korporasi ini adalah kegagalan perseroan memenuhi ketentuan minimum free float sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI No. I-A. “Dalam rangka upaya pemenuhan minimum free float tersebut di atas, Perseroan sebelumnya telah melakukan berbagai upaya sebagaimana telah disampaikan oleh Perseroan,” tulis perseroan.
Upaya pemenuhan minimum free float telah dilakukan perusahaan melalui, antara lain melalui keterbukaan informasi mengenai rencana pemulihan kondisi yang menyebabkan penghentian sementara/suspensi sebagaimana surat No. 040/DIR-STP/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 dan Laporan Perkembangan Realisasi yang wajib disampaikan tiap semester, sebagaimana terakhir diumumkan untuk periode Desember tahun 2025 melalui surat No. 057/DIR-STP/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025.
“Namun demikian, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini Perseroan masih belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan dan terdapat kemungkinan bahwa Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan transisi minimum free float,” lanjut surat perseroan sebagaimana dirilis Bursa Efek Indonesia.
BEI bahkan telah lebih dulu melakukan suspensi saham SUPR sejak 30 April 2025. Meski berbagai upaya telah dilakukan, termasuk penyampaian rencana pemulihan dan laporan berkala, hingga akhir 2025 perseroan masih belum dapat memenuhi persyaratan tersebut.
Kondisi ini diperparah dengan adanya perubahan regulasi melalui Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00045/BEI/03-2026, yang membuat peluang pemenuhan free float semakin kecil.
Strategi Efisiensi dan Restrukturisasi
Selain faktor regulasi, manajemen juga menyoroti evaluasi menyeluruh terhadap strategi bisnis jangka panjang.
Perseroan menilai bahwa menjadi perusahaan tertutup akan memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan aset, efisiensi operasional, serta restrukturisasi kepemilikan saham dalam grup usaha.
Langkah ini diyakini dapat memperkuat posisi bisnis perusahaan ke depan, terutama di sektor infrastruktur telekomunikasi. Menindaklanjuti rencana tersebut, BEI melalui pengumuman resmi telah menghentikan sementara perdagangan saham SUPR di seluruh pasar sejak 6 April 2026.
Suspensi ini merupakan bagian dari proses menuju delisting, sekaligus memberikan waktu bagi investor untuk mencermati rencana aksi korporasi yang akan dijalankan.
Sesuai ketentuan POJK 45/2024, rencana go private dan delisting ini harus memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Pemegang saham independen yang dimaksud adalah pihak yang tidak memiliki kepentingan ekonomis pribadi serta bukan bagian dari direksi, komisaris, maupun pemegang saham pengendali.
Dalam dokumen tersebut juga ditegaskan bahwa pelaksanaan rencana go private dan delisting tidak memerlukan persetujuan atau izin dari pihak ketiga mana pun.***
Tulisan ini telah tayang di ibukotakini.com oleh Hadi Zairin pada 06 Apr 2026

Chrisna Chanis Cara
Editor
