Tren Leisure

Yang Harus Kamu Lakukan Jika Mengalami Pelecehan Seksual

  • Kasus FH UI jadi pengingat, diam bukan solusi. Jika alami pelecehan, simpan bukti, lapor, cari dukungan, dan lindungi diri demi keadilan.
Ilustrasi Pelecehan Seksual Kekerasan Seksual .jpeg
Ilustrasi Pelecehan Seksual Kekerasan Seksual .jpeg (Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Belakangan tengah viral kasus pelecehan Fakultas Hukum (UI). Kasus ini bermula dari bocornya isi grup chat pada 11 April 2026. Akun X @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp dan LINE milik para pelaku. Unggahan ini langsung viral dan trending di X.

Pelakunya bukan orang sembarangan di kampus. Para anggota grup diduga bukan mahasiswa biasa, melainkan individu dengan posisi penting di lingkungan kampus seperti pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, hingga calon panitia ospek.

Korban sudah tahu sejak 2025, tapi memilih diam. Para korban menahan diri meski sudah tahu menjadi objek dugaan pelecehan seksual. Mereka berharap pelaku berhenti, tapi faktanya tidak berhenti dan baru di tahun ini diputuskan untuk ditindak.

Forum sidang terbuka digelar 13-14 April 2026. Enam belas pelaku dihadirkan di depan ratusan mahasiswa di Auditorium Fakultas Hukum UI. Meski pelaku meminta maaf, mahasiswa mendesak sanksi lebih tegas, termasuk kemungkinan dikeluarkan dari kampus.

Baca juga : Presiden Alami Pelecehan Seksual, Potret Buramnya Isu Gender di Meksiko

Pelecehannya sampai tahap apa?

Murni pelecehan verbal dan digital 

Isi percakapan grup memuat pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, mulai dari sesama mahasiswa bahkan hingga dosen di fakultas mereka sendiri.

Bentuk konkretnya, komentar vulgar, objektifikasi tubuh, hingga frasa yang menormalisasi pemerkosaan. Ditemukan berbagai komentar tidak pantas, mulai dari ujaran vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, hingga lelucon bernuansa cabul terhadap foto Instagram mahasiswi. 

Yang paling mengkhawatirkan, para mahasiswa ini menggunakan istilah kontroversial seperti "diam berarti consent" dan "asas perkosa."

Jumlah korban 27 orang

Total ada 27 korban baik dari kalangan mahasiswa dan dosen. Korban berharap agar pelaku diberikan sanksi drop out dari kampus karena pelaku tidak bisa memberikan rasa aman dan berbahaya bagi mahasiswa lainnya.

Secara hukum, ini masuk kategori pidana. Mengacu pada Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tindakan ini merupakan bentuk pelecehan seksual non-fisik yang merendahkan harkat martabat korban  dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan dan denda maksimal Rp10 juta.

Menurut Komnas Perempuan ini masuk kategori KSBE. Komnas Perempuan menyebut kasus ini masuk kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), salah satu jenis kekerasan seksual yang menggunakan sarana siber. Mereka mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik.

Kenapa korban tidak langsung lapor?

Pelaku punya "power" di kampus dan korban tahu itu. Beberapa pelaku merupakan pejabat tinggi organisasi mahasiswa baik di FH UI maupun di organisasi lain. Mereka merasa punya power di kampus dan kebal hukum.

Rasa malu, takut, dan trauma membuat korban diam bertahun-tahun. Korban harus menjalani aktivitas perkuliahan dengan rasa tidak aman, bahkan harus melihat para pelaku setiap datang ke kampus. Kuasa hukum korban menyebut keberanian melaporkan ini bukan keputusan mudah, mengingat 16 pelaku dengan posisi kuat.

Ironi terbesar, pelakunya mahasiswa hukum. Sebuah ironi ketika kasus pelecehan seksual separah ini dinormalisasi dan dilakukan oleh orang-orang yang paling sadar hukum.

Baca juga : Profil Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI yang Dituding Lakukan Pelecehan Seksual

Yang harus kamu lakukan jika mengalami pelecehan seksual

Kasus FH UI membuktikan satu hal, diam bukan solusi. Ini langkah konkret yang bisa kamu ambil bila kamu mengalami hal serupa

1. Amankan bukti terlebih dahulu

  • Screenshot semua percakapan, komentar, atau pesan yang melecehkan simpan di cloud, bukan hanya di perangkat. Ini berlaku untuk pelecehan verbal online maupun offline.
  • Catat tanggal, waktu, dan saksi jika pelecehan terjadi secara lisan atau langsung.
  • Jangan hapus percakapan tersebut meski terasa menyakitkan ini bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum.

2. Cari pendampingan sebelum lapor sendirian

  • Kamu tidak harus menghadapi ini sendirian. Korban pelecehan seksual dapat mencari pendampingan pada semua tingkat pemeriksaan, antara lain dari LPSK, UPTD PPA, tenaga kesehatan, psikolog, psikiater, advokat, dan paralegal.
  • Jika kamu mahasiswa, hubungi Satgas PPKS di kampusmu setiap perguruan tinggi diwajibkan memilikinya berdasarkan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.

3. Laporkan ke lembaga yang tepat

  • SAPA 129, hotline resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Bisa dihubungi via telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129, tersedia juga formulir pengaduan online.
  • Komnas Perempuan, bisa dihubungi via telepon (021) 3903963 (Senin–Jumat, 09.00–16.00 WIB), email [email protected], atau langsung di media sosial @KomnasPerempuan.
  • Polisi, datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di kantor polisi terdekat, atau hubungi call center 110. Minta diarahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
  • LPSK, untuk perlindungan saksi dan korban, hubungi call center 148 atau WhatsApp 0857-7001-0048.

4. Pahami hak hukummu

  • Pelecehan verbal bisa dipidana. Berdasarkan UU TPKS, pelecehan seksual non-fisik termasuk komentar, candaan, atau ucapan bernada seksual yang merendahkan dapat dipidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta.
  • Berdasarkan UU TPKS, dalam waktu paling lambat 1x24 jam setelah menerima laporan, kepolisian dapat memberikan perlindungan sementara kepada korban selama maksimal 14 hari termasuk membatasi gerak pelaku dan menjauhkan pelaku dari korban.

5. Jaga kesehatan mentalmu

  • Rasa marah, malu, dan takut yang kamu rasakan itu valid bukan berarti kamu lemah. Pelecehan verbal terbukti menyebabkan trauma berkepanjangan yang memengaruhi kehidupan korban.
  • Cari konselor atau psikolog banyak kampus menyediakan layanan konseling gratis. Kamu juga bisa mengakses layanan kesehatan jiwa melalui BPJS Kesehatan.

Jika kamu atau orang terdekat membutuhkan bantuan: SAPA 129 (telp/WA 08111-129-129) · Komnas Perempuan (021) 3903963 · LPSK 148 · Polisi 110