Polri Pasang 5.000 Kamera ETLE, Ini Cara Agar Tidak Kena Tilang
- Tilang elektronik kini berlaku nasional! Pelanggaran terekam otomatis oleh kamera ETLE. Baca panduan lengkap cek status, jenis kamera, cara bayar dendanya, hingga cara terhindar dari tilang elektronik

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memperluas penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern, transparan, dan bebas pungli.
Hingga Oktober 2025, tercatat sudah ada 1.641 kamera ETLE aktif di berbagai daerah. Polri menargetkan jumlah tersebut meningkat hingga 5.000 unit pada tahun 2027, demi memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran di jalan raya sekaligus meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan.
Penerapan ETLE menandai berakhirnya era tilang manual yang selama ini dinilai rawan praktik pungutan liar. Dengan sistem baru ini, pelanggaran lalu lintas terekam otomatis oleh kamera dan langsung diproses melalui sistem pusat tanpa interaksi langsung antara pengendara dan petugas.
Langkah ini diharapkan bisa menumbuhkan budaya disiplin berkendara, menekan angka kecelakaan, serta memperkuat sistem transportasi berbasis teknologi di Indonesia.
Selama periode Januari hingga September 2025, sistem ETLE mencatat lebih dari 8,3 juta pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 2,29 juta pelanggaran telah divalidasi, dan 480 ribu kasus telah masuk ke tahap konfirmasi surat tilang.
Namun, Polri menegaskan bahwa tujuan utama ETLE bukan untuk menilang sebanyak-banyaknya, melainkan untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Empat Jenis Kamera ETLE yang Digunakan Polri
- ETLE Statis – Kamera tetap yang dipasang di titik rawan pelanggaran, seperti perempatan dan jalur utama.
- ETLE Portabel – Kamera yang bisa dipindahkan sesuai kebutuhan lokasi pengawasan.
- ETLE Mobile – Kamera yang terpasang pada kendaraan patroli dan merekam pelanggaran secara real time saat kendaraan bergerak.
- ETLE Handheld – Kamera genggam yang digunakan oleh petugas bersertifikat untuk menindak langsung pelanggaran di lapangan.
Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE)
Masyarakat dapat mengecek status pelanggaran melalui situs resmi, https://etle-pmj.info/id/check-data
Langkah-langkahnya:
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK.
- Klik “Cek Data”.
- Jika tidak ada pelanggaran → muncul tulisan “No data available”.
- Jika ada pelanggaran → akan muncul data waktu, lokasi, dan status pelanggaran.
Cara Bayar Denda Tilang Online
Setelah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi pelanggaran dalam 8 hari dan melakukan pembayaran maksimal 15 hari setelah pelanggaran terjadi. Pembayaran dilakukan melalui kode BRIVA (BRI Virtual Account) yang dikirim lewat SMS.
Metode pembayaran bisa dilakukan melalui Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, atau EDC BRI. Untuk bank lain, cukup tambahkan kode bank BRI (002) sebelum nomor pembayaran.
Penerapan ETLE diklaim membawa sejumlah manfaat signifikan, di antaranya:
Mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara, sehingga meminimalisir potensi pungli.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Mendukung pengembangan smart traffic system dan meningkatkan keselamatan berkendara nasional.
Rekomendasi Agar Tidak Kena Tilang ETLE
Untuk menghindari pelanggaran dan tilang elektronik, pengendara perlu memperhatikan hal-hal berikut:
Rekomendasi Umum untuk Semua Pengendara
- Patuhi rambu dan marka jalan — jangan berhenti melewati garis stop atau menerobos lampu merah.
- Gunakan sabuk pengaman (untuk mobil) dan helm berstandar SNI (untuk motor).
- Hindari menggunakan ponsel saat berkendara, karena kamera ETLE dapat mendeteksinya.
- Pastikan plat nomor kendaraan terpasang sesuai aturan, tidak dimodifikasi, dan tidak tertutup.
- Selalu lengkapi dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK yang masih berlaku.
- Kendalikan kecepatan dan jarak aman, terutama di ruas jalan yang memiliki sensor ETLE kecepatan.
- Hindari berkendara di bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Tips Aman untuk Pengendara Mobil
- Pastikan sabuk pengaman dipakai oleh semua penumpang di depan sebelum kendaraan berjalan.
- Jangan mengemudi sambil makan, merokok, atau menggunakan ponsel, karena kamera dapat menangkap aktivitas tersebut.
- Gunakan lampu sein dengan benar saat berpindah jalur atau berbelok.
- Hindari parkir sembarangan atau berhenti di area yang dilarang, terutama di jalur padat kamera ETLE.
- Jangan gunakan pelat nomor palsu atau variasi font yang tidak sesuai dengan standar Korlantas.
- Pastikan tint kaca tidak terlalu gelap, karena dapat menimbulkan kecurigaan dan menghalangi pengawasan kamera.
Tips Aman untuk Pengendara Motor
- Gunakan helm SNI yang terpasang dengan benar, baik untuk pengendara maupun penumpang.
- Jangan melawan arah atau menerobos trotoar meski jalan sedang macet.
- Hindari berboncengan lebih dari dua orang.
- Pastikan lampu utama dan sein berfungsi dengan baik, terutama saat malam hari.
- Jangan menggunakan HP di tangan atau di holder saat motor berjalan.
- Gunakan pelat nomor sesuai aturan tidak dilipat, tidak kecil, dan tidak ditempel miring.
- Hindari berkendara di jalur khusus kendaraan lain, seperti jalur busway atau trotoar.

Chrisna Chanis Cara
Editor
