Tren Leisure

Makin Marak! Waspadai Ciri-ciri Penipuan Mengatasnamakan Petugas Bea Cukai

  • Itu tadi beberapa ciri-ciri penipuan mengatasnamakan petugas Bea Cukai.
Jangan Sampai Tertipu! Inilah 7 Penipuan di Facebook Marketplace yang Harus Diwaspadai
Jangan Sampai Tertipu! Inilah 7 Penipuan di Facebook Marketplace yang Harus Diwaspadai (Pexels.com/Cup of Couple)

JAKARTA - Bea Cukai merupakan instansi pemerintah Indonesia yang sering dicatut namanya sebagai modus penipuan. Bahkan, berdasarkan data contact center Bea Cukai pada Bulan Agustus 2022 seperti yang dilansir dari laman resmi Bea Cukai menyebutkan bahwa ada 759 pengaduan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Modus penipuan yang dilaporkan bermacam-macam, salah satunya yaitu penipuan berkedok sebagai online shop yang menargetkan pembeli barang secara online, baik yang membeli barang dari luar negeri maupun dalam negeri.

Penipuan dengan modus online shop pada umumnya dilakukan dengan cara pelaku menawarkan barang dengan harga yang sangat murah di media sosial seperti Facebook dan Instagram. Pelaku menawarkan barang tersebut sebagai barang sitaan Bea Cukai tanpa pajak dan sejenisnya.

Setelah terjadi transaksi jual beli, pelaku lainnya akan mencoba menghubungi calon korban dengan mengaku sebagai petugas yang akan mengatakan bahwa barang yang dibeli pembeli tadi adalah barang ilegal dan meminta korban untuk mengirim uang ke rekening pelaku dalam rangka pemenuhan kewajiban pajak.

Modus penipuan ini seringkali disertai ancaman yaitu dijemput polisi, hukuman kurungan, atau denda puluhan juta rupiah jika tidak mentransfer uang.

Oleh karena itu, untuk menghindari hal tersebut Anda perlu mengetahui ciri-ciri penipuan sebagai berikut.

Ciri-ciri Penipuan yang Mengatasnamakan Petugas Bea Cukai

  • Harga barang atau jenis pungutan yang tidak wajar untuk transaksi online.
  • Penipu memberikan iming-iming barang mewah dan atau uang dengan harga yang fantastis.
  • Seseorang mengaku petugas akan menghubungi korban penipuan langsung ke nomor handphone pribadi.
  • Menawarkan barang lelang tersebut melalui situs tidak resmi, atau bukan di e-commerce.
  • Tujuan transfer biasanya kepada rekening atas nama pribadi.
  • Meminta pungutan yang tidak wajar.
  • Pelaku memberikan ancaman denda atau kurungan.

Oleh karena itu jika Anda mengalami penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai, sebaiknya hindari mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi. Anda bisa meminta mereka kode billing untuk pelunasan pungutan negara.

Anda juga bisa membuktikan kebenarannya dengan menelusuri barang kiriman di www.beacukai.go.id/barangkiriman. Kemudian, pastikan pula barang lelang sudah terdaftar pada situs lelang.go.id.

Jika Anda mendapat informasi barang Anda yang ditahan bea dan cukai, segeralah untuk meminta surat bukti penindakan dari kantor Bea Cukai. 

Anda juga bisa menghubungi pusat informasi di 1500225 atau kantor Bea Cukai terdekat. Anda juga tidak perlu takut dan abaikan segala ancaman dari pelaku.