Jelang Idulfitri, Berikut Ketentuan Zakat Fitrah
- Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Menjelang perayaan Idulfitri, umat Islam di Indonesia kembali diingatkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu.
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa sekaligus sebagai sarana membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah umumnya ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Namun masyarakat juga diperbolehkan menunaikannya dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi di daerah masing-masing.
Baca juga : Prospek Saham GOTO 2026: Incar EBITDA Rp3,4 T Lewat AI dan Fintech
Ketentuan Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama mereka memiliki kelebihan makanan untuk diri dan keluarganya pada malam Idulfitri. Kepala keluarga biasanya bertanggung jawab menunaikan zakat bagi anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Besaran zakat fitrah secara umum mengacu pada satu sha’ bahan makanan pokok, yang dalam praktik di Indonesia setara dengan sekitar 2,5 kilogram beras. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya biasanya mengikuti harga beras di pasar atau standar yang ditetapkan lembaga zakat setempat.
Sebagai contoh, di sejumlah daerah perkotaan, nilai zakat fitrah dalam bentuk uang sering berkisar antara Rp40.000 hingga Rp60.000 per orang, tergantung pada kualitas beras yang menjadi acuan.
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan, namun waktu yang paling dianjurkan adalah pada hari-hari terakhir Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa kategori:
- Waktu wajib: sejak terbenamnya matahari pada malam Idulfitri.
- Waktu utama (afdhal): setelah salat Subuh hingga sebelum salat Id.
- Waktu boleh: sejak awal Ramadan.
- Makruh: setelah salat Id tetapi masih di hari yang sama.
- Haram: jika ditunda hingga lewat hari Idulfitri tanpa alasan yang sah.
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Id tanpa alasan yang dibenarkan, maka statusnya tidak lagi sebagai zakat fitrah, melainkan dianggap sebagai sedekah biasa.
Penerima zakat fitrah pada dasarnya termasuk dalam kelompok mustahik atau golongan yang berhak menerima zakat. Namun dalam praktiknya, zakat fitrah lebih diprioritaskan kepada fakir dan miskin, agar mereka juga dapat memenuhi kebutuhan pangan dan merayakan Idulfitri dengan layak.
Selain fakir dan miskin, kelompok penerima zakat juga mencakup amil zakat, mualaf, gharimin (orang yang memiliki utang), fi sabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Di Indonesia, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah melalui berbagai lembaga resmi, termasuk Badan Amil Zakat Nasional maupun lembaga amil zakat lainnya yang telah mendapat izin dari pemerintah.
Baca juga : Awas Micro-Sleep! Ini Pola Makan Agar Anti-Ngantuk Saat Mudik
Penyaluran melalui lembaga zakat dinilai mempermudah distribusi zakat agar tepat sasaran. Selain itu, lembaga zakat biasanya telah memiliki jaringan pendistribusian yang luas, sehingga zakat yang terkumpul dapat disalurkan secara merata kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat fitrah juga memiliki fungsi sosial yang penting. Zakat ini bertujuan membersihkan jiwa dari kekurangan selama menjalankan puasa serta membantu masyarakat kurang mampu agar tidak kekurangan makanan pada hari raya.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi, zakat fitrah juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat solidaritas sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi, khususnya menjelang perayaan Idulfitri.

Muhammad Imam Hatami
Editor
