Tren Leisure

Jelang Iduladha, Ini Panduan Mudah Memilih Hewan Kurban

  • Berkurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan pada bulan Dzulhijjah, dilaksanakan pada tanggal 10 (Hari Iduladha) dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
WhatsApp Image 2026-05-12 at 13.34.06.jpeg
Sapi kurban (wongkito)

JAKARTA, TRENASIA.ID--Menjelang hari raya Iduladha, umat muslim biasanya sudah mencari hewan ternak untuk dikurbankan saat hari raya nanti. Ibadah ini guna mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Berkurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan pada bulan Dzulhijjah, yang dilaksanakan selama empat hari, pada tanggal 10 (Hari Raya Iduladha) dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Bagi umat Islam, menjalani ibadah kurban merupakan ungkapan terima kasih kepada Allah SWT atas limpahan rezeki dengan cara berbagi makanan kepada mereka yang tidak mampu. Berkurban juga diperintahkan bagi umat Muslim untuk menghapus sifat serakah dalam diri.

Adapun Kriteria Hewan untuk Kurban : 

Jenis Hewan yang Diperbolehkan

Hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan sebagaimana tercantum dalam Q.S Al-Hajj Ayat 34, disebut dengan bahimatul an’am yang berarti hewan ternak seperti: 
1. Unta
2. Sapi/kerbau 
3. Kambing, atau domba
Di Indonesia jenis hewan yang paling umum untuk dikurbankan adalah sapi/kerbau, kambing, atau domba.

Umur Hewan

Bukan hanya jenis hewan saja yang dibatasi, umur hewan yang akan dikurbankan juga memiliki minimal usia yang ditentukan sesuai syariat. Berikut ini ketentuannya:
• Usia minimal unta yang akan dikurbankan 5 atau masuk tahun ke-6.
• Usia minimal kambing yang akan dikurbankan 2 tahun atau masuk tahun ke-3.
• Usia minimal domba adalah 1 tahun (atau telah berganti gigi).
• Usia minimal sapi atau kerbau 2 tahun dan masuk tahun ke-3 dari usianya.

Sifat dan Kondisi Kesehatan Hewan

Sebagai ibadah yang dipersembahkan kepada Allah, hewan kurban yang dipilih harus dalam kondisi fisik, kesehatan, dan sifat yang baik. Hewan tersebut tidak boleh memiliki cacat atau kelainan yang signifikan yang dapat mengurangi nilai ibadah kurban. Kemudian, hewan kurban juga harus bebas dari aib atau cacat yang signifikan.

Dilansir dari MUI, berikut ini sifat dan kondisi fisik binatang yang layak untuk dikurbankan:
• Mata tidak buta.
• Telinga tidak terpotong.
• Kaki tidak pincang.
• Jika memiliki tanduk, harus dalam keadaan sempurna.
• Tidak memiliki penyakit.
• Berat badan cukup, tidak kurus.
• Ekor tidak terpotong.
• Kulit tidak memiliki kudis.
• Tidak sedang hamil atau menyusui.

Melaksanakan kurban adalah ibadah agung yang penuh hikmah dan pahala. Namun, ibadah ini tidak akan bernilai jika tidak sesuai dengan syariat. Karena itu, memahami dan mengetahui syarat berkurban adalah bentuk tanggung jawab dan ketaatan seorang Muslim kepada Allah SWT.(*/Magang/Tanya Zalzalbilla)

Tulisan ini telah tayang di wongkito.co oleh Nila Ertina pada 12 May 2026