Tren Leisure

Bioskop di Surabaya Dilarang Putar Film Saat Buka Puasa-Tarawih

  • Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang bioskop di wilayahnya memutar film pada jam buka puasa hingga salat Tarawih selama bulan Ramadan.
Ilustrasi Aktifitas Di Bioskop - Panji 1.jpg
Nampak penonton tengah menunggu jadwal pemutaran film di sebuah bioskop. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

SURABAYA—Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang bioskop di wilayahnya memutar film pada jam buka puasa hingga salat Tarawih selama bulan Ramadan. Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor 100.34/ 7055/ 436.8.6/ 2023 tentang Pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Pada SE yang ditandatangani Wali Kota Eri Cahyadi tertanggal 21 Maret 2023 tersebut, bioskop menjadi salah satu rekreasi hiburan malam (RHU) yang dibolehkan tetap buka selama Ramadan. Namun Pemkot mengatur jam operasionalnya agar tidak mengganggu waktu berbuka puasa dan melaksanakan Tarawih.  “Pertunjukan Bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat Maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (Waktu salat Isya/Tarawih),” demikian bunyi SE tersebut dikutip TrenAsia, Senin 27 Maret 2023. 

SE tersebut tak mengatur secara rinci sanksi bagi bioskop yang melanggar ketentuan tersebut. SE hanya menyebutkan pelanggar akan disanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun fasilitas RHU lain seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik, termasuk tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran, diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan selama Ramadan. 

SE mengenai pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan sudah dibagikan kepada lurah, camat, Ketua RT/RW, pengurus masjid/ musala, lembaga sosial/ keagamaan hingga pengelola usaha di Kota Surabaya. Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Kota Surabaya, M. Afghani Wardhana, mengajak seluruh lapisan masyarakat menjaga ketentraman selama bulan Ramadan hingga Idulfitri.

Pihaknya berharap SE yang diterbitkan Pemkot dapat mendorong warga lebih khidmat dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan. “Tentunya untuk mengambil hikmah bahwa puasa itu diwajibkan supaya kita (umat muslim) menjadi umat yang bertakwa,” ujarnya dikutip dari surabaya.go.id.