4 Sehat 5 Sempurna untuk New Normal
JAKARTA – Tiga bulan sejak pemerintah melaporkan resmi kasus pertama COVID-19 pada 2 Maret 2020, ada 27.549 kasus positif COVID-19 di Indonesia. Sedangkan, tren kasus masih meningkat dan belum terlihat adanya kecenderungan kurva melandai. Namun, pemerintah sudah menggaungkan wacana untuk menerapkan kenormalan baru (new normal). Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) berpendapat bahwa kenormalan baru […]

Ananda Astri Dianka
Author


Pekerja mengenakan pelindung wajah di salah satu tenant Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, Rabu 3 Juni 2020. Lippo Mall Indonesia menyiapkan prosedur menuju new normal di seluruh mall menyambut pembukaan kembali. Prosedur kebersihan dan keamanan pengunjung dan karyawan yang telah disiapkan mengacu pada protokol kesehatan guna mendukung Pemerintah dalam menerapkan new normal agar masyarakat tetap produktif, disiplin, serta waspada terhadap penyebaran Covid-19. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)JAKARTA – Tiga bulan sejak pemerintah melaporkan resmi kasus pertama COVID-19 pada 2 Maret 2020, ada 27.549 kasus positif COVID-19 di Indonesia. Sedangkan, tren kasus masih meningkat dan belum terlihat adanya kecenderungan kurva melandai.
Namun, pemerintah sudah menggaungkan wacana untuk menerapkan kenormalan baru (new normal). Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) berpendapat bahwa kenormalan baru harus didefinisikasn dengan jelas yaitu perilaku masyarakat yang menerapkan hidup lebih bersih, lebih sehat, lebih terlindungi, dan lebih taat dan disiplin terhadap protokol kesehatan.
“Maka pengenalan dan penerapan kenormalan baru bukan diartikan sebagai pelonggaran PSBB,” tulis IAKMI dalam siaran pers, Rabu, 3 Juni 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
IAKMI mendefinisikan pelonggaran PSBB pada saat kurva epidemiologi COVID-19 masih terus meningkat adalah kebijakan yang kurang bijak, kurang mengindahkan realitas data (evidence-based), karena dapat menimbulkan gelombang peningkatan kasus kedua.
Apabila skenario PSBB terus dilanjutkan, puncak COVID-19 di Indonesia diprediksi akan terjadi pada pertengahan Juli 2020 dengan peningkatan yang tidak drastis. Sebaliknya, puncak pandemi dapat bergeser lebih cepat dan jumlah kasus akan meningkat drastis apabila pelaksanaan PSBB diperlonggar atau tidak berjalan dengan sempurna.
Strategi Tekan Pandemi
Menurut IAKMI, ada beberapa strategi yang harus diterapkan. Pertama, terdapatnya sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan penanganan COVID-19 mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat kabupaten/kota.
Kedua, terdapatnya penguatan layanan kesehatan (ketersediaan alat pelindung diri/APD, prosedur rujukan, tatalaksana diagnosis dan pemeriksaan/laboratorium.
Ketiga, terdapatnya kegiatan penanganan COVID-19 berbasis komunitas (kesadaran ber-PHBS, kepedulian kolektif untuk screening/penyelidikan epidemiologi, koordinasi dengan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan).
“Untuk mengoptimalkan strategi pemerintah, kami menyampaikan ‘Formula 4 Sehat 5 Sempurna’ untuk menangani COVID-19,” tambah IAKMI.
Pertama, memastikan seluruh masyarakat di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa mampu hidup lebih sehat. Kedua, memperbaiki sistem manajemen Puskesmas agar memiliki kemampuan mendampingi masyarakat.
Ketiga, pemerintah daerah harus mampu melakukan PDR (prevent, detect, respond) dan atau TTTI (test, trace, treat, isolate). Keempat, pemerintah juga perlu memperjelas status sehat epidemiologis (kurva epidemiologi) untuk semua 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota sebagai dasar penguatan atau pelenturan PSBB wilayah.
“Terakhir, sempurnakan protokol hidup baru sehat-produktif (new normal health protocol) yang dilaksanakan pada setiap sektor kehidupan.” (SKO)
