SKS Bukan Lagi Jam Belajar, Inilah Kebijakan Nadiem Tentang Kampus Merdeka
JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem menyampaikan sejumlah kebijakan terkait Kampus Merdeka, salah satunya mengenai Sistem Kredit Semester (SKS) yang kini definisinya tak lagi sebagai “jam belajar”, melainkan “jam kegiatan”. Mengutip laman resmi Kemdikbud, Nadiem menjelaskan bahwa kegiatan yang dimaksud, meliputi belajar di kelas, magang, praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran […]

Ananda Astri Dianka
Author


JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem menyampaikan sejumlah kebijakan terkait Kampus Merdeka, salah satunya mengenai Sistem Kredit Semester (SKS) yang kini definisinya tak lagi sebagai “jam belajar”, melainkan “jam kegiatan”.
Mengutip laman resmi Kemdikbud, Nadiem menjelaskan bahwa kegiatan yang dimaksud, meliputi belajar di kelas, magang, praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.
“Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemenrintah dan/atau program yang disetujui oleh rektornya,” ujar Nadiem.
Selain itu, Kampus Merdeka yang merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar tersebut mempunyai tiga kebijakan lain, sebagai berikut.
Kebijakan pertama adalah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Otonomi tersebut diberikan pada PTN dan PTS yang memiliki akreditasi A dan B, serta telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.
Lebih lanjut, jerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa.
Kebijakan kedua, yakni program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Akreditasi yang sudah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun dan diperbaharui secara otomatis.
Kebijakan selanjutnya terkait dengan kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN-BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN-BH tanpa terikat status akreditasi.
Nadiem menjelaskan, sejumlah kebijakan tersebut menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi. Hal itu dilakukan untuk membantu perguruan tinggi dalam mencapai targetnya.
